Berita

Pengamat Hukum Unusia, Muhtar Said/Net

Politik

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law Saat Pagebluk Covid-19, Pengamat: Dihentikan Dulu Pembahasannya, Bagikan Naskah Akademiknya

RABU, 08 APRIL 2020 | 08:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pekan depan dijadwalkan akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah.

Mereka akan mengagendakan pembahasan  Omnibus Law  Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di tengah Indonesia sedang menghadapi pagebluk Coronavirus disease (Covid-19).

Merespons ngototnya DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said meminta DPR dan pemerintah hati-hati dalam membentuk sebuah peraturan perundang-undangan.


Said menjelaskan, saat ini kondisi Indonesia sedang dalam keadaan darurat karena menghadapi wabah mematikan asal Kota Wuhan, China.

Wakil rakyat di Senayan, tambah Said seharusnya mengerti keadaan warganya saat ini yang sedang menghadapi wabah Covid-19 yang mematikan ratusan orang di Indonesia.

"Salah satu syarat pembentukan peraturan perundang-undangan itu bersifat futuristik, dan mengatasi permasalahan yang ada. Sekarang negara dalam keadaan darurat, jadi DPR sebagai Wakil Rakyat harus mengerti keadaan warganya, masyarakat belum butuh omnibus law," demikian pendapat Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Lebih lanjut peneliti Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi (Pusdak) Unusia ini menyarankan, sebaiknya DPR dan pemerintah membagikan naskah akademik kepada berbagai pihak seperti akademisi, kelompok masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dengan langkah itu, Said meyakini RUU Ciptaker yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan menjawab berbagai masalah dan kritik muncul di ruang publik.

"Ditahan dulu pembahasannya, disharekan dulu Naskah Akademiknya kepada para akademisi dan para pemangku kepentingan seperti aktivis buruh dan kelompok sipil lainnya, sehingga pembahasan bersifat holistik. Ingat itu peraturan perundang undangan," tandas Said.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya