Gubernur Banten, Wahidin Halim, dimintai bantuan oleh Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten/Repro
Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten secara bersama-sama meminta bantuan pembiayaan program percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 ke Pemerintah Provinsi Banten.
Permohonan bantuan itu disampaikan 8 Bupati/Walikota melalui surat tertanggal 6 April 2020. Surat itu juga ditembuskan ke DPRD, perihal permohonan bantuan darurat kesehatan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Banten, Andra Soni, usai rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Fraksi DPRD Banten, Selasa (7/4), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.
"Mereka berkirim surat ke Gubernur, dan DPRD mendapat tembusannya. Menyampaikan keluh kesah mereka terhadap kendala di lapangan yang berhubungan langsung dengan rakyat di wilayah teritorialnya. Beda dengan Provinsi, sifatnya koordinasi saja," terang Andra Soni.
Andra Soni menjelaskan, secara umum terdapat dua permintaan yang disampaikan para Bupati/Walikota.
Pertama, yang berkaitan dengan bantuan aspek pemenuhan.
"Terdiri pemenuhan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial atau
social safety net, dan penanganan dampak ekonomi terutama untuk menjaga agar dunia usaha bisa terus hidup," ujarnya.
Kedua, opsi jenis pemberian bantuan. Rinciannya, bantuan yang diberikan dapat berbentuk pemberian dana khusus percepatan penangnan Covid-19 di luar bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Banten tahun anggaran 2020.
Pemberian alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), ventilator, hingga obat-obatan. Lalu paket-paket sembako untuk dibagikan ke masyarakat terdampak dan program kegiatan padat karya di masing-masing daerah terdampak Covid-19.
"Jadi saya lihat penekanan kepala daerah adalah bantuan yang diminta kepada Pemprov Banten itu di luar Bankeu," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, permintaan yang disampaikan Bupati/Walikota merupakan hal yang wajar. Sebab, setiap Kabupaten/Kota di Banten memiliki kekuatan fiskal yang berbeda.
Terlebih khusus Kabupaten Lebak, dananya sudah terkuras untuk penanganan bencana banjir bandang dan longsor pada Januari lalu.
"Saya meyakini Pak Gubernur sudah memikirkan ini. Surat ini tembusannya ke presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan DPRD Provinsi Banten," terangnya.
Disinggung bankeu dari Pemprov sudah bisa digunakan untuk penanagan Covid-19 dan nilainya cukup besar, Andra tak memermasalahkannya.
"Termasuk segera cairkan alokasi dana desa dari Pemprov juga. Saat ini kepala daerah (kabupaten/kota) betul-betul berharap ke provinsi dan ke pusat karena provinsi adalah bapak atau kakak dari kabupaten/kota," pungkasnya.
Diketahui, total besaran bankeu dari Pemprov untuk tahun anggaran 2020 adalah senilai Rp 425 miliar. Rinciannya, Kabupaten Serang Rp 80 miliar, Kabupaten Lebak Rp 65 miliar, dan Kabupaten Pandeglang Rp 55 miliar.
Sementara untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, dan Kota Cilegon dibagi rata, masing-masing Rp 45 miliar.