Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sebarkan Kabar Hoax Warga Sampangan Semarang Positif Covid-19, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 19:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menangkap pelaku dugaan penyebar hoax.

Pelaku yang bernama Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Gajahmungkur ini, tanpa dicek kebenarannya lebih dahulu, perempuan ini menyebarkan berita jika di Jalan Lamongan Barat RT 07 dan RT 05 RW 05, Sampangan, Gajahmungkur, terhadap warga yang positif terkena corona, pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.15 WIB.

Sontak warga di sekitar lokasi tersebut resah mendapat berita tersebut. Hingga berita tersebut diketahui Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semararang.


"Awalnya dari Unit Tipidter mendatangi, tapi Oktavia tidak ada. Kami ketemu suaminya dan menyampaikan terkait hal tersebut. Nah pada Jumat (3/4), dengan diantar suaminya yang bersangkutan datang ke Mapolrestabes Semarang," ungkap Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Maulud, Selasa (7/4) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng.

AKBP Maulud yang mewakili Kapolrestabes Semarang menjelaskan, kronologis kejadian tersebut,  bermula dari wanita tersebut mendapati kalau di Jalan Lamongan Barat tersebut ditutup pada malam hari. Saat itu, perempuan itu bertanya kepada rekannya yang berada di sekitar lokasi itu.

"Saat ditanya kenapa jalan ditutup, rekannya itu menjawab mungkin karena corona," jelasnya.

Jawaban tersebut ternyata salah presepsi atau penerimaan. Hingga sampai di rumah perempuan  tersebut membuat kalimat dan diketiknya yang berbunyi: "Malam teman-teman.... Malam ini pukul 20.00 Jalan Lamongan Barat resmi dilockdown oleh aparat setempat dikarenakan ada warga suspect Covid-19. Bagi yang tidak berkepentingan di wilayah Sampangan diharap tidak perlu datang berkunjung. Stay at home... Stay healthy....Stay strong!".

Oleh Oktavia kemudian disebarkan ke grup Whatsapp (WA) warga, hingga berita itu membuat resah.

Polisi yang cepat tanggap langsung melakukan penelusuran, hingga diketahui kalau berita itu tidak benar.

Oktavia kemudian secara terbuka juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dia dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kemanusian, wanita tersebut hanya diberi pembinaan dan diizinkan untuk pulang. Namun harus tetap datang ke Mapolrestabes untuk wajib lapor.

Terkait kejadian ini, Maulud mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak gampang menerima berita dan kemudian disebar luaskan.

"Harus cari tahu kebenarannya lebih dahulu, jangan asal disebar tahu-tahu berita itu hoax," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya