Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Sebarkan Kabar Hoax Warga Sampangan Semarang Positif Covid-19, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 19:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menangkap pelaku dugaan penyebar hoax.

Pelaku yang bernama Oktavia Eko Wati (39), warga Sampangan, Gajahmungkur ini, tanpa dicek kebenarannya lebih dahulu, perempuan ini menyebarkan berita jika di Jalan Lamongan Barat RT 07 dan RT 05 RW 05, Sampangan, Gajahmungkur, terhadap warga yang positif terkena corona, pada Selasa (31/3) sekitar pukul 00.15 WIB.

Sontak warga di sekitar lokasi tersebut resah mendapat berita tersebut. Hingga berita tersebut diketahui Polsek Gajahmungkur dan Polrestabes Semarang. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semararang.


"Awalnya dari Unit Tipidter mendatangi, tapi Oktavia tidak ada. Kami ketemu suaminya dan menyampaikan terkait hal tersebut. Nah pada Jumat (3/4), dengan diantar suaminya yang bersangkutan datang ke Mapolrestabes Semarang," ungkap Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP Maulud, Selasa (7/4) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng.

AKBP Maulud yang mewakili Kapolrestabes Semarang menjelaskan, kronologis kejadian tersebut,  bermula dari wanita tersebut mendapati kalau di Jalan Lamongan Barat tersebut ditutup pada malam hari. Saat itu, perempuan itu bertanya kepada rekannya yang berada di sekitar lokasi itu.

"Saat ditanya kenapa jalan ditutup, rekannya itu menjawab mungkin karena corona," jelasnya.

Jawaban tersebut ternyata salah presepsi atau penerimaan. Hingga sampai di rumah perempuan  tersebut membuat kalimat dan diketiknya yang berbunyi: "Malam teman-teman.... Malam ini pukul 20.00 Jalan Lamongan Barat resmi dilockdown oleh aparat setempat dikarenakan ada warga suspect Covid-19. Bagi yang tidak berkepentingan di wilayah Sampangan diharap tidak perlu datang berkunjung. Stay at home... Stay healthy....Stay strong!".

Oleh Oktavia kemudian disebarkan ke grup Whatsapp (WA) warga, hingga berita itu membuat resah.

Polisi yang cepat tanggap langsung melakukan penelusuran, hingga diketahui kalau berita itu tidak benar.

Oktavia kemudian secara terbuka juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dia dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kemanusian, wanita tersebut hanya diberi pembinaan dan diizinkan untuk pulang. Namun harus tetap datang ke Mapolrestabes untuk wajib lapor.

Terkait kejadian ini, Maulud mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak gampang menerima berita dan kemudian disebar luaskan.

"Harus cari tahu kebenarannya lebih dahulu, jangan asal disebar tahu-tahu berita itu hoax," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya