Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Rizki Azmi: Surat Telegram Kapolri Bisa Kekang Demokrasi Di Tengah Wabah Virus Corona

SELASA, 07 APRIL 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 dianggap sebuah aturan yang mengekang demokrasi, kebebasan berpendapat dan berbicara dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizki Azmi mengatakan, peraturan tentang penghinaan pimpinan negara serat pasal kebencian telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang dihapusnya pasal 134, 136bis dan 137 KUHP.

Sedangkan putusan MK nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan pasal 154 dan 155 KUHP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Selain itu, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP telah dibatalkan karena menghalang-halangi kemerdekaan menyatakan pikiran dan sikap serta pendapat sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dan 28 E Ayat (2) dan (3).

"Pasal-pasal yang telah di hapuskan oleh MK tersebut di atas terus-menerus selalu di hidupkan oleh penguasa baik dalam regeling peraturan perundang-undangan seperti RKUHP tentang penyerangan martabat presiden dan wakil presiden maupun beschiking seperti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020," ucap M. Rizki Azmi melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, kata Rizki, dikombinasikan dengan Pasal 27 UU ITE tentang pendistribusian konten terkait pencemaran nama baik.

"Hal ini yang membuat proses demokrasi dan kepercayaan terhadap kedaulatan rakyat seakan-akan pudar dan seakan-akan penguasa paranoid diperparah lagi dengan penanggulangan Covid-19 ini dengan mempersiapkan darurat sipil," katanya.

Pasal 207 KUHP dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang siber, lanjutnya, tidak bisa serta merta menjadi delik umum yang bisa ditindak langsung.

"Pasal 207 KUHP yang dipakai dalam surat telegram tersebut tidak serta merta menjadi delik umum yang bisa di tindak langsung oleh penegak hukum, namun perlu adanya aduan dari penguasa dan pejabat pemerintah yang dituju," bebernya.

Dengan demikian, Surat Telegram Kapolri tersebut sangat tidak tepat di saat darurat Covid-19 yang memungkinkan banyak orang menyampaikan keluh kesah.

"Dalam masa darurat Pandemi semua orang pasti banyak berkeluh kesah dan mengkritik lewat media," katanya.

"Oleh karena itu kami menyarankan kepada pemerintah bahwasanya momen ini harus di pakai untuk konsolidasi nasional bukan untuk mengintimidasi pendapat-pendapat yang seharusnya menjadi pertimbangan dan vitamin pemerintah dalam mengambil kebijakan tepat dalam mengahalau menyebarnya pandemi ini," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya