Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Rizki Azmi: Surat Telegram Kapolri Bisa Kekang Demokrasi Di Tengah Wabah Virus Corona

SELASA, 07 APRIL 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 dianggap sebuah aturan yang mengekang demokrasi, kebebasan berpendapat dan berbicara dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizki Azmi mengatakan, peraturan tentang penghinaan pimpinan negara serat pasal kebencian telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang dihapusnya pasal 134, 136bis dan 137 KUHP.

Sedangkan putusan MK nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan pasal 154 dan 155 KUHP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP telah dibatalkan karena menghalang-halangi kemerdekaan menyatakan pikiran dan sikap serta pendapat sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dan 28 E Ayat (2) dan (3).

"Pasal-pasal yang telah di hapuskan oleh MK tersebut di atas terus-menerus selalu di hidupkan oleh penguasa baik dalam regeling peraturan perundang-undangan seperti RKUHP tentang penyerangan martabat presiden dan wakil presiden maupun beschiking seperti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020," ucap M. Rizki Azmi melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, kata Rizki, dikombinasikan dengan Pasal 27 UU ITE tentang pendistribusian konten terkait pencemaran nama baik.

"Hal ini yang membuat proses demokrasi dan kepercayaan terhadap kedaulatan rakyat seakan-akan pudar dan seakan-akan penguasa paranoid diperparah lagi dengan penanggulangan Covid-19 ini dengan mempersiapkan darurat sipil," katanya.

Pasal 207 KUHP dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang siber, lanjutnya, tidak bisa serta merta menjadi delik umum yang bisa ditindak langsung.

"Pasal 207 KUHP yang dipakai dalam surat telegram tersebut tidak serta merta menjadi delik umum yang bisa di tindak langsung oleh penegak hukum, namun perlu adanya aduan dari penguasa dan pejabat pemerintah yang dituju," bebernya.

Dengan demikian, Surat Telegram Kapolri tersebut sangat tidak tepat di saat darurat Covid-19 yang memungkinkan banyak orang menyampaikan keluh kesah.

"Dalam masa darurat Pandemi semua orang pasti banyak berkeluh kesah dan mengkritik lewat media," katanya.

"Oleh karena itu kami menyarankan kepada pemerintah bahwasanya momen ini harus di pakai untuk konsolidasi nasional bukan untuk mengintimidasi pendapat-pendapat yang seharusnya menjadi pertimbangan dan vitamin pemerintah dalam mengambil kebijakan tepat dalam mengahalau menyebarnya pandemi ini," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya