Berita

Angkutan pertambangan/Net

Politik

KMPP: Jangan Coba-coba Kelabui Rakyat Dengan Mengesahkan RUU Minerba!

SELASA, 07 APRIL 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI dan pemerintah diminta untuk tidak hanya menunda pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Seharusnya, membatalkan RUU Minerba tersebut.

Demikian ditegaskan Juru Bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (7/4).

"Pembahasan RUU Minerba tidak cukup hanya ditunda tetapi harus dihentikan. Kalaupun ditunda dan akan dilanjutkan lagi, harus melalui proses dan tahapan pembahasan yang benar sesuai dengan UUD Negara RI 1945," tegasnya.


Yusri Usman mengatakan, RUU Minerba ini sejak awal mula pembahasannya dinilai telah cacat hukum dan melanggar konstitusi serta pelanggaran etik. Sebab, seluruh pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan pemerintah dilakukan secara tertutup.

"Tidak dilakukan di gedung DPR, tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan naskah RUU Minerba hasil pembahasan dirahasiakan tidak bisa diakses oleh publik," ungkapnya.

Atas dasar itu, sebaiknya DPR dan pemerintah segera mempublikasikan naskah asli RUU Minerba kepada publik. Hal ini bertujuan masyarakat dapat memberikan masukan sebagai partisipasi publik.

"RUU Minerba ini bukan barang rahasia yang harus ditutup-tutupi oleh DPR dan pemerintah, apalagi dengan langkah main sembunyi-sembunyi," katanya.

Lebih lanjut, Yusri Usman menegaskan aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait mesti dilibatkan untuk memperbaiki materi-materi yang menjadi substansi RUU Minerba tersebut.

Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 ini ada upaya kongkalikong untuk mengebut RUU Minerba terdapat.

"Jangan coba-coba mengelabuhi masyarakat dan memaksakan pengambilan keputusan atas RUU Minerba, risikonya besar," demikian Yusri Usman.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya