Berita

Angkutan pertambangan/Net

Politik

KMPP: Jangan Coba-coba Kelabui Rakyat Dengan Mengesahkan RUU Minerba!

SELASA, 07 APRIL 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI dan pemerintah diminta untuk tidak hanya menunda pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Seharusnya, membatalkan RUU Minerba tersebut.

Demikian ditegaskan Juru Bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (7/4).

"Pembahasan RUU Minerba tidak cukup hanya ditunda tetapi harus dihentikan. Kalaupun ditunda dan akan dilanjutkan lagi, harus melalui proses dan tahapan pembahasan yang benar sesuai dengan UUD Negara RI 1945," tegasnya.


Yusri Usman mengatakan, RUU Minerba ini sejak awal mula pembahasannya dinilai telah cacat hukum dan melanggar konstitusi serta pelanggaran etik. Sebab, seluruh pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan pemerintah dilakukan secara tertutup.

"Tidak dilakukan di gedung DPR, tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan naskah RUU Minerba hasil pembahasan dirahasiakan tidak bisa diakses oleh publik," ungkapnya.

Atas dasar itu, sebaiknya DPR dan pemerintah segera mempublikasikan naskah asli RUU Minerba kepada publik. Hal ini bertujuan masyarakat dapat memberikan masukan sebagai partisipasi publik.

"RUU Minerba ini bukan barang rahasia yang harus ditutup-tutupi oleh DPR dan pemerintah, apalagi dengan langkah main sembunyi-sembunyi," katanya.

Lebih lanjut, Yusri Usman menegaskan aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait mesti dilibatkan untuk memperbaiki materi-materi yang menjadi substansi RUU Minerba tersebut.

Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 ini ada upaya kongkalikong untuk mengebut RUU Minerba terdapat.

"Jangan coba-coba mengelabuhi masyarakat dan memaksakan pengambilan keputusan atas RUU Minerba, risikonya besar," demikian Yusri Usman.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya