Berita

pemberlakuan kawasan tertib Physical Distancing di Kabupaten Jombang, Jawa Timur/Net

Nusantara

BURT DPR: Penanganan Pencegahan Virus Corona Terlalu Banyak Aturan, Jadi Tidak Jelas Sanksi Hukumnya

SELASA, 07 APRIL 2020 | 16:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam penanganan penyebaran virus corona terlihat ada banyak aturan yang bersifat imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat (BURT DPR) RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, banyaknya aturan yang bersifat imbauan itu sehingga tidak jelas sanksi hukumnya.

Di sini bisa terlihat pemerintah labil dalam menghadapi permasalahan penyebaran virus Covid-19, menurutnya.


"Sikap serbasalah dalam mengambil keputusan itu membuat ketidakjelasan sampai kapan permasalahan Covid-19 ini akan berakhir dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa," ujar Dimyati dalam keterangan persnya, Selasa (7/4).

Impact dari persoalan Covid-19 berkaitan dengan masa depan anak-anak dalam menuntut ilmu pengetahuan dan menciptakan SDM yang baik. Sehingga, mestinya Pemerintah melakukan rencana strategis yang masif dan cepat dalam perang melawan Covid-19.

Impact ini juga terkait pada perekonomian bangsa Indonesia, di mana dunia usaha saat ini sedang mengalami masa sulit akibat banyaknya kantor dan pabrik yang tutup.

"Tidak sedikit dari mereka yang menjadi pengangguran dan akhirnya mengalami depresi yang berujung menjadi pesakitan dan meninggal dunia. Situasi dan kondisi keamanan dan masalah kecukupan konsumsi sandang, pangan dan papan yang ada saat ini juga sangat memprihatinkan," ujar Dimyati.

Oleh karenanya diperlukan keputusan yang berani,cepat dan tepat  dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara dari seorang presiden sebagai kepala negara.

Dimyati menyarankan, cukup Peraturan Presiden saja yang bersifat penting, lengkap, dan mudah dibaca serta dilaksanakan, sehingga mempunyai payung hukum dan panduan yang jelas dalam menegakkan aturan yang ada.

"Seperti sekarang membingungkan mana yang akan dijadikan panduan," ujar Dimyati.

Dalam Perpres itu, semua institusi pemerintah, para stakeholder dan masyarakat yang terlibat di dalamnya harus ikut bela negara dalam berperang melawan musuh bersama yakni quite dangerous atau the silent enemy (Covid-19) ini, tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya