Berita

pemberlakuan kawasan tertib Physical Distancing di Kabupaten Jombang, Jawa Timur/Net

Nusantara

BURT DPR: Penanganan Pencegahan Virus Corona Terlalu Banyak Aturan, Jadi Tidak Jelas Sanksi Hukumnya

SELASA, 07 APRIL 2020 | 16:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam penanganan penyebaran virus corona terlihat ada banyak aturan yang bersifat imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat (BURT DPR) RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, banyaknya aturan yang bersifat imbauan itu sehingga tidak jelas sanksi hukumnya.

Di sini bisa terlihat pemerintah labil dalam menghadapi permasalahan penyebaran virus Covid-19, menurutnya.


"Sikap serbasalah dalam mengambil keputusan itu membuat ketidakjelasan sampai kapan permasalahan Covid-19 ini akan berakhir dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa," ujar Dimyati dalam keterangan persnya, Selasa (7/4).

Impact dari persoalan Covid-19 berkaitan dengan masa depan anak-anak dalam menuntut ilmu pengetahuan dan menciptakan SDM yang baik. Sehingga, mestinya Pemerintah melakukan rencana strategis yang masif dan cepat dalam perang melawan Covid-19.

Impact ini juga terkait pada perekonomian bangsa Indonesia, di mana dunia usaha saat ini sedang mengalami masa sulit akibat banyaknya kantor dan pabrik yang tutup.

"Tidak sedikit dari mereka yang menjadi pengangguran dan akhirnya mengalami depresi yang berujung menjadi pesakitan dan meninggal dunia. Situasi dan kondisi keamanan dan masalah kecukupan konsumsi sandang, pangan dan papan yang ada saat ini juga sangat memprihatinkan," ujar Dimyati.

Oleh karenanya diperlukan keputusan yang berani,cepat dan tepat  dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara dari seorang presiden sebagai kepala negara.

Dimyati menyarankan, cukup Peraturan Presiden saja yang bersifat penting, lengkap, dan mudah dibaca serta dilaksanakan, sehingga mempunyai payung hukum dan panduan yang jelas dalam menegakkan aturan yang ada.

"Seperti sekarang membingungkan mana yang akan dijadikan panduan," ujar Dimyati.

Dalam Perpres itu, semua institusi pemerintah, para stakeholder dan masyarakat yang terlibat di dalamnya harus ikut bela negara dalam berperang melawan musuh bersama yakni quite dangerous atau the silent enemy (Covid-19) ini, tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya