Berita

Ilustrasi BLBI/Net

Politik

Perkiraan Pakar, Perppu 1/2020 Berpotensi Munculkan Kasus BLBI Jilid II

SELASA, 07 APRIL 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berpotensi menimbulkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II.

Perkiraan itu sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun saat menjadi narasumber diskusi diacara Realita TV yang diunggah di YouTube pada Senin (6/4).

"Ya bisa jadi," katanya.


Potensi itu muncul lantaran Perppu Covid-19 melindungi para pejabat dari tuntutan pidana dan perdata jika terjadinya kerugian negara atau unsur korupsi lainnya.

"Kan kita ini kan biasanya kalau ada uang triliunan itu ada free rider-nya ya kan, jadi ada penunggang gelapnya. Nah penunggang gelapnya ini lah yang kadang-kadang tidak bisa dideteksi," jelas Refly.

Lebih khusus, Refly Harun menyoroti pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Sedangkan pada ayat 2 berbunyi “anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga penjamin simpanan dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Refly lantas mengingatkan bahwa perbuatan korupsi memiliki beberapa unsur. Di antaranya unsur menyalahgunakan jabatan atau perbuatan melawan hukum, merugikan negara, dan menguntungkan orang lain atau diri sendiri.

Namun selain dari tiga unsur itu kata Refly, terdapat satu unsur lainnya, yakni niat jahat atau biasa disebut mens rea.

"Jadi kalau orang lalai itu memang dia tidak bisa dituntut secara pidana kalau tidak ada niat jahatnya. Nah hanya memang UU kita masih memberikan celah untuk tuntutan perdata," kata Refly Harun.

"Tapi rupanya perppu ini melindungi itu, memproteksi gitu. Jadi secara pidana, perdata tidak bisa dituntut dan segala pengeluaran tersebut itu bukan kerugian negara. Wah enak sekali ya kalau ada kita kontrol triliunan kita spendling-spendling tuh yang penting niat baik kita kan. Nah itu yang jadi persoalan," sambungnya.

Apalagi, kata Refly, penegak hukum di Indonesia pun sering kali masuk angin jika menghadapi kasus dugaan korupsi yang terdapat penumpang gelap.

"Karena kenapa? Kalau kita bicara tentang penegak hukum, Penegakkan hukum (Law enforcment) ya kadang-bisa masuk angin ya kan kalau dalam kasus-kasus seperti ini," kata Refly.

"Nah kalau penegak hukumnya misalnya juga masuk angin ya berat kita. Maka dari awal memang, saya agak gemes juga, bisa nggak sih di negara kita ini mencari pejabat yang tidak mengambil keuntungan pribadi ketika menjabat, ya kan,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya