Berita

Refly Harun/Net

Politik

Sebabkan Kerugian Negara Untuk Niat Baik Tidak Dihukum, Pakar: Wah Enak Sekali Ya

SELASA, 07 APRIL 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dinilai akan melindungi pejabat yang lalai yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum tata negara, Refly Harun saat menjadi narasumber di Realita TV yang diunggah di YouTube pada Selasa (7/4).

Menurut Refly Harun, unsur tindak pidana korupsi terdiri dari beberapa perbuatan. Pertama, menyalahgunakan jabatan atau perbuatan melawan hukum. Kedua merugikan negara dan ketiga menguntungkan orang lain atau diri sendiri.


Namun, selain dari tiga unsur itu kata Refly, terdapat satu unsur lainnya yakni niat jahat atau biasa disebut mens rea.

"Jadi kalau orang lalai itu memang dia tidak bisa dituntut secara pidana kalau tidak ada niat jahatnya. Nah hanya memang UU kita masih memberikan celah untuk tuntutan perdata," kata Refly Harun.

Namun demikian, kata Refly, unsur mens rea yang dapat dituntut perdata juga telah dilindungi di Perppu 1/2020.

"Tapi rupanya Perppu ini melindungi itu memprotect gitu. Jadi secara pidana, perdata tidak bisa dituntut dan segala pengeluaran tersebut itu bukan kerugian negara. Wah enak sekali ya kalau ada kita kontrol triliunan kita spendling-spendling tuh yang penting niat baik kita kan. Nah itu yang jadi persoalan," jelasnya.

Dikatakan Refly, perlindungan itu terdapat di Pasal 27 Perppu 1/2020.
Pada Ayat 1 berbunyi "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Sedangkan pada Ayat 2 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga penjamin simpanan dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Padahal, kata Refly, untuk membuktikan adanya niat baik atau niat buruk seperti pada Ayat 2 tersebut tidak mudah dilakukan.

"Tapi kalau dia memang punya niat buruk korupsi misalnya walaupun korupsinya itu dengan memfidding orang lain gitu ya, ya tetap bisa dituntut, hanya kan masalahnya untuk membuktikan bahwa apakah dia punya niat baik atau niat buruk, itu kan gak gampang gitu," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya