Berita

Refly Harun/Net

Politik

Sebabkan Kerugian Negara Untuk Niat Baik Tidak Dihukum, Pakar: Wah Enak Sekali Ya

SELASA, 07 APRIL 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dinilai akan melindungi pejabat yang lalai yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum tata negara, Refly Harun saat menjadi narasumber di Realita TV yang diunggah di YouTube pada Selasa (7/4).

Menurut Refly Harun, unsur tindak pidana korupsi terdiri dari beberapa perbuatan. Pertama, menyalahgunakan jabatan atau perbuatan melawan hukum. Kedua merugikan negara dan ketiga menguntungkan orang lain atau diri sendiri.


Namun, selain dari tiga unsur itu kata Refly, terdapat satu unsur lainnya yakni niat jahat atau biasa disebut mens rea.

"Jadi kalau orang lalai itu memang dia tidak bisa dituntut secara pidana kalau tidak ada niat jahatnya. Nah hanya memang UU kita masih memberikan celah untuk tuntutan perdata," kata Refly Harun.

Namun demikian, kata Refly, unsur mens rea yang dapat dituntut perdata juga telah dilindungi di Perppu 1/2020.

"Tapi rupanya Perppu ini melindungi itu memprotect gitu. Jadi secara pidana, perdata tidak bisa dituntut dan segala pengeluaran tersebut itu bukan kerugian negara. Wah enak sekali ya kalau ada kita kontrol triliunan kita spendling-spendling tuh yang penting niat baik kita kan. Nah itu yang jadi persoalan," jelasnya.

Dikatakan Refly, perlindungan itu terdapat di Pasal 27 Perppu 1/2020.
Pada Ayat 1 berbunyi "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Sedangkan pada Ayat 2 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga penjamin simpanan dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Padahal, kata Refly, untuk membuktikan adanya niat baik atau niat buruk seperti pada Ayat 2 tersebut tidak mudah dilakukan.

"Tapi kalau dia memang punya niat buruk korupsi misalnya walaupun korupsinya itu dengan memfidding orang lain gitu ya, ya tetap bisa dituntut, hanya kan masalahnya untuk membuktikan bahwa apakah dia punya niat baik atau niat buruk, itu kan gak gampang gitu," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya