Berita

Refly Harun/Net

Politik

Sebabkan Kerugian Negara Untuk Niat Baik Tidak Dihukum, Pakar: Wah Enak Sekali Ya

SELASA, 07 APRIL 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dinilai akan melindungi pejabat yang lalai yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Pakar hukum tata negara, Refly Harun saat menjadi narasumber di Realita TV yang diunggah di YouTube pada Selasa (7/4).

Menurut Refly Harun, unsur tindak pidana korupsi terdiri dari beberapa perbuatan. Pertama, menyalahgunakan jabatan atau perbuatan melawan hukum. Kedua merugikan negara dan ketiga menguntungkan orang lain atau diri sendiri.

Namun, selain dari tiga unsur itu kata Refly, terdapat satu unsur lainnya yakni niat jahat atau biasa disebut mens rea.

"Jadi kalau orang lalai itu memang dia tidak bisa dituntut secara pidana kalau tidak ada niat jahatnya. Nah hanya memang UU kita masih memberikan celah untuk tuntutan perdata," kata Refly Harun.

Namun demikian, kata Refly, unsur mens rea yang dapat dituntut perdata juga telah dilindungi di Perppu 1/2020.

"Tapi rupanya Perppu ini melindungi itu memprotect gitu. Jadi secara pidana, perdata tidak bisa dituntut dan segala pengeluaran tersebut itu bukan kerugian negara. Wah enak sekali ya kalau ada kita kontrol triliunan kita spendling-spendling tuh yang penting niat baik kita kan. Nah itu yang jadi persoalan," jelasnya.

Dikatakan Refly, perlindungan itu terdapat di Pasal 27 Perppu 1/2020.
Pada Ayat 1 berbunyi "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Sedangkan pada Ayat 2 berbunyi "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga penjamin simpanan dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Padahal, kata Refly, untuk membuktikan adanya niat baik atau niat buruk seperti pada Ayat 2 tersebut tidak mudah dilakukan.

"Tapi kalau dia memang punya niat buruk korupsi misalnya walaupun korupsinya itu dengan memfidding orang lain gitu ya, ya tetap bisa dituntut, hanya kan masalahnya untuk membuktikan bahwa apakah dia punya niat baik atau niat buruk, itu kan gak gampang gitu," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya