Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Kunci Agar PSBB Di Jakarta Berjalan Baik Dan Efektif

SELASA, 07 APRIL 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permintaan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Untuk itu, seluruh warga DKI hendaknya mendukung dan mematuhi setiap arahan yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.

Sebagai provinsi dengan kasus virus corona 19 terbanyak di Indonesia, status PSBB memang sudah seharusnya segera diterapkan. Sehingga laju penyebaran Covid-19 ini bisa segera dihentikan.

Menurut anggota DPD RI, Fahira Idris, dengan disetujuinya PSBB oleh Kementerian Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta punya kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.


Fahira pun optimistis kalau Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB. Termasuk mekanisme sosialisasi ke warga.

“Kalau kita cermati sebenarnya dalam beberapa sisi Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari Pusat, sifatnya masih imbauan," ujar Fahira Idris, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4).

"Dengan status PSBB yang sudah disetujui ini, maka ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum. Agar PSBB ini benar-benar efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, saya meminta semua warga tanpa terkecuali mendukung dan mematuhi arahan gubernur,” imbuhnya.

Menurut Senator Jakarta ini, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia. Karena, sebagai episenter, setiap perubahan yang terjadi bakal berdampak ke angka penyebaran di daerah.

Nah, dengan PSBB, diharapkan laju penyebaran Covid-19 bisa ditahan sehingga angka paparan Covid-19 di Indonesia juga bisa berkurang secara signifikan.

“Saya optimistis PSBB di Jakarta berjalan baik dan kita berharap menjadi jalan bagi kita semua untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat. InsyaAllah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” tandas Fahira.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.

Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari lagi.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja. Pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian juga ada pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya