Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Kunci Agar PSBB Di Jakarta Berjalan Baik Dan Efektif

SELASA, 07 APRIL 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permintaan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Untuk itu, seluruh warga DKI hendaknya mendukung dan mematuhi setiap arahan yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.

Sebagai provinsi dengan kasus virus corona 19 terbanyak di Indonesia, status PSBB memang sudah seharusnya segera diterapkan. Sehingga laju penyebaran Covid-19 ini bisa segera dihentikan.

Menurut anggota DPD RI, Fahira Idris, dengan disetujuinya PSBB oleh Kementerian Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta punya kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.


Fahira pun optimistis kalau Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB. Termasuk mekanisme sosialisasi ke warga.

“Kalau kita cermati sebenarnya dalam beberapa sisi Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari Pusat, sifatnya masih imbauan," ujar Fahira Idris, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4).

"Dengan status PSBB yang sudah disetujui ini, maka ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum. Agar PSBB ini benar-benar efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, saya meminta semua warga tanpa terkecuali mendukung dan mematuhi arahan gubernur,” imbuhnya.

Menurut Senator Jakarta ini, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia. Karena, sebagai episenter, setiap perubahan yang terjadi bakal berdampak ke angka penyebaran di daerah.

Nah, dengan PSBB, diharapkan laju penyebaran Covid-19 bisa ditahan sehingga angka paparan Covid-19 di Indonesia juga bisa berkurang secara signifikan.

“Saya optimistis PSBB di Jakarta berjalan baik dan kita berharap menjadi jalan bagi kita semua untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat. InsyaAllah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” tandas Fahira.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.

Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari lagi.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja. Pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian juga ada pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya