Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Kunci Agar PSBB Di Jakarta Berjalan Baik Dan Efektif

SELASA, 07 APRIL 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permintaan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Untuk itu, seluruh warga DKI hendaknya mendukung dan mematuhi setiap arahan yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan.

Sebagai provinsi dengan kasus virus corona 19 terbanyak di Indonesia, status PSBB memang sudah seharusnya segera diterapkan. Sehingga laju penyebaran Covid-19 ini bisa segera dihentikan.

Menurut anggota DPD RI, Fahira Idris, dengan disetujuinya PSBB oleh Kementerian Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta punya kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.


Fahira pun optimistis kalau Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB. Termasuk mekanisme sosialisasi ke warga.

“Kalau kita cermati sebenarnya dalam beberapa sisi Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari Pusat, sifatnya masih imbauan," ujar Fahira Idris, melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4).

"Dengan status PSBB yang sudah disetujui ini, maka ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum. Agar PSBB ini benar-benar efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, saya meminta semua warga tanpa terkecuali mendukung dan mematuhi arahan gubernur,” imbuhnya.

Menurut Senator Jakarta ini, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia. Karena, sebagai episenter, setiap perubahan yang terjadi bakal berdampak ke angka penyebaran di daerah.

Nah, dengan PSBB, diharapkan laju penyebaran Covid-19 bisa ditahan sehingga angka paparan Covid-19 di Indonesia juga bisa berkurang secara signifikan.

“Saya optimistis PSBB di Jakarta berjalan baik dan kita berharap menjadi jalan bagi kita semua untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat. InsyaAllah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” tandas Fahira.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19). Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020.

Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari lagi.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja. Pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian juga ada pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya