Berita

Polusi udara di Jakarta/Net

Politik

Indonesia Belum Sepenuhnya Konsisten Ikuti Saran WHO

SELASA, 07 APRIL 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Imbauan penggunaan masker dari pemerintah berubah. Jika sebelumnya pemerintah menyarankan agar masker hanya dipakai oleh orang yang sakit, maka kini semua orang yang keluar rumah diwajibkan memakai masker.

Alasan perubahan itu dilakukan karena pemerintah mengikuti anjuran WHO. Di mana anjuran itu berubah pada pekan ini.

Namun demikian, konsistensi pemerintah dalam mengikuti aturan WHO justru dipertanyakan oleh Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting.


“Bila kita lihat lebih luas, tak selamanya pemerintah mengikuti saran WHO, terlebih bila saran tersebut bersifat lebih ketat,” terangnya kepada redaksi, Selasa (7/4).

Salah satunya mengenai baku mutu udara. Sejak tahun 2000, kata Pius Ginting, WHO telah mengeluarkan arahan untuk parameter pencemaran udara.

Untuk NO2 atau Nitrogen Dioksida adalah 40 microgram/m3 rata-rata tahunan dan 200 microgram/m3 rata-rata 1 jam.

“Tapi aturan Indonesia adalah 100 dan 400 untuk kedua kedua jenis tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya itu, untuk kadar S02 atau sulfur dioksida, WHO menyarankan 20 microgram/m3 rata-rata 24 jam. Sementara aturan Indonesia 365.

Begitu juga kadar Particulate Matter (PM) 2.5, di mana saran WHO adalah 10 microgram/m3 rata-rata tahunan
dan 25 microgram/3 rata-rata 24 jam.

“Tapi Indonesia masih memakai 15 dan 65 untuk kedua jenis ukuran tersebut. Angka lebih besar artinya konsentrasi pencemar diudara diperbolehkan lebih besar,” terangnya.

Atas alasan itu, Pius Ginting berharap penerapan masker yang konsisten mengikuti arahan WHO dituruti pula untuk penerapan baku mutu udara. Dengan begitu rakyat mendapatkan udara yang lebih sehat.

“Demi hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat, pemerintah diharapkan selalu menerapkan aturan lingkungan yang lebih ketat agar rakyat terlindungi,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya