Berita

Polusi udara di Jakarta/Net

Politik

Indonesia Belum Sepenuhnya Konsisten Ikuti Saran WHO

SELASA, 07 APRIL 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Imbauan penggunaan masker dari pemerintah berubah. Jika sebelumnya pemerintah menyarankan agar masker hanya dipakai oleh orang yang sakit, maka kini semua orang yang keluar rumah diwajibkan memakai masker.

Alasan perubahan itu dilakukan karena pemerintah mengikuti anjuran WHO. Di mana anjuran itu berubah pada pekan ini.

Namun demikian, konsistensi pemerintah dalam mengikuti aturan WHO justru dipertanyakan oleh Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting.

“Bila kita lihat lebih luas, tak selamanya pemerintah mengikuti saran WHO, terlebih bila saran tersebut bersifat lebih ketat,” terangnya kepada redaksi, Selasa (7/4).

Salah satunya mengenai baku mutu udara. Sejak tahun 2000, kata Pius Ginting, WHO telah mengeluarkan arahan untuk parameter pencemaran udara.

Untuk NO2 atau Nitrogen Dioksida adalah 40 microgram/m3 rata-rata tahunan dan 200 microgram/m3 rata-rata 1 jam.

“Tapi aturan Indonesia adalah 100 dan 400 untuk kedua kedua jenis tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya itu, untuk kadar S02 atau sulfur dioksida, WHO menyarankan 20 microgram/m3 rata-rata 24 jam. Sementara aturan Indonesia 365.

Begitu juga kadar Particulate Matter (PM) 2.5, di mana saran WHO adalah 10 microgram/m3 rata-rata tahunan
dan 25 microgram/3 rata-rata 24 jam.

“Tapi Indonesia masih memakai 15 dan 65 untuk kedua jenis ukuran tersebut. Angka lebih besar artinya konsentrasi pencemar diudara diperbolehkan lebih besar,” terangnya.

Atas alasan itu, Pius Ginting berharap penerapan masker yang konsisten mengikuti arahan WHO dituruti pula untuk penerapan baku mutu udara. Dengan begitu rakyat mendapatkan udara yang lebih sehat.

“Demi hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat, pemerintah diharapkan selalu menerapkan aturan lingkungan yang lebih ketat agar rakyat terlindungi,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya