Berita

Polusi udara di Jakarta/Net

Politik

Indonesia Belum Sepenuhnya Konsisten Ikuti Saran WHO

SELASA, 07 APRIL 2020 | 13:12 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Imbauan penggunaan masker dari pemerintah berubah. Jika sebelumnya pemerintah menyarankan agar masker hanya dipakai oleh orang yang sakit, maka kini semua orang yang keluar rumah diwajibkan memakai masker.

Alasan perubahan itu dilakukan karena pemerintah mengikuti anjuran WHO. Di mana anjuran itu berubah pada pekan ini.

Namun demikian, konsistensi pemerintah dalam mengikuti aturan WHO justru dipertanyakan oleh Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting.


“Bila kita lihat lebih luas, tak selamanya pemerintah mengikuti saran WHO, terlebih bila saran tersebut bersifat lebih ketat,” terangnya kepada redaksi, Selasa (7/4).

Salah satunya mengenai baku mutu udara. Sejak tahun 2000, kata Pius Ginting, WHO telah mengeluarkan arahan untuk parameter pencemaran udara.

Untuk NO2 atau Nitrogen Dioksida adalah 40 microgram/m3 rata-rata tahunan dan 200 microgram/m3 rata-rata 1 jam.

“Tapi aturan Indonesia adalah 100 dan 400 untuk kedua kedua jenis tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya itu, untuk kadar S02 atau sulfur dioksida, WHO menyarankan 20 microgram/m3 rata-rata 24 jam. Sementara aturan Indonesia 365.

Begitu juga kadar Particulate Matter (PM) 2.5, di mana saran WHO adalah 10 microgram/m3 rata-rata tahunan
dan 25 microgram/3 rata-rata 24 jam.

“Tapi Indonesia masih memakai 15 dan 65 untuk kedua jenis ukuran tersebut. Angka lebih besar artinya konsentrasi pencemar diudara diperbolehkan lebih besar,” terangnya.

Atas alasan itu, Pius Ginting berharap penerapan masker yang konsisten mengikuti arahan WHO dituruti pula untuk penerapan baku mutu udara. Dengan begitu rakyat mendapatkan udara yang lebih sehat.

“Demi hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat, pemerintah diharapkan selalu menerapkan aturan lingkungan yang lebih ketat agar rakyat terlindungi,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya