Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Bagaimana Nasib Para Ojol?

SELASA, 07 APRIL 2020 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Semakin berat saja tantangan yang harus dihadapi ojek online di tengah wabah virus corona.

Sejak diberlakukannya bekerja dari rumah (WFH), belajar dan mengajar dari rumah, serta jaga jarak aman, jumlah penumpang ojek online turun drastis dan menghantam perekonomian para ojol.

Kini, pemerintah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi membendung penyebaran virus corona. Salah satu yang diatur dalam PSBB adalah layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.


Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi dalam aturan tersebut.

Dengan begitu, berarti ojek online hanya melayani jasa pengiriman barang dan layanan antar makanan.

Aliansi Ojek Online pun menyuarakan keresahannya. Mereka mengharapkan ada bantuan dari pemerintah.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan, bantuan yang mereka harapkan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50 persen dari penghasian normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari," ujar Igun dalam keterangannya kepada media, Senin (6/4).

Mereka juga berharap aplikator bisa mengurangi potongan dari pendapatannya jasa pengiriman barang serta layanan antar makanan.

"Saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujar Igun.

Ia berharap pihak aplikator bisa menurunkan potongan penghasilan menjadi 10 persen, atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya