Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Bagaimana Nasib Para Ojol?

SELASA, 07 APRIL 2020 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Semakin berat saja tantangan yang harus dihadapi ojek online di tengah wabah virus corona.

Sejak diberlakukannya bekerja dari rumah (WFH), belajar dan mengajar dari rumah, serta jaga jarak aman, jumlah penumpang ojek online turun drastis dan menghantam perekonomian para ojol.

Kini, pemerintah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi membendung penyebaran virus corona. Salah satu yang diatur dalam PSBB adalah layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.

Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi dalam aturan tersebut.

Dengan begitu, berarti ojek online hanya melayani jasa pengiriman barang dan layanan antar makanan.

Aliansi Ojek Online pun menyuarakan keresahannya. Mereka mengharapkan ada bantuan dari pemerintah.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan, bantuan yang mereka harapkan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50 persen dari penghasian normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari," ujar Igun dalam keterangannya kepada media, Senin (6/4).

Mereka juga berharap aplikator bisa mengurangi potongan dari pendapatannya jasa pengiriman barang serta layanan antar makanan.

"Saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujar Igun.

Ia berharap pihak aplikator bisa menurunkan potongan penghasilan menjadi 10 persen, atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya