Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Bagaimana Nasib Para Ojol?

SELASA, 07 APRIL 2020 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Semakin berat saja tantangan yang harus dihadapi ojek online di tengah wabah virus corona.

Sejak diberlakukannya bekerja dari rumah (WFH), belajar dan mengajar dari rumah, serta jaga jarak aman, jumlah penumpang ojek online turun drastis dan menghantam perekonomian para ojol.

Kini, pemerintah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi membendung penyebaran virus corona. Salah satu yang diatur dalam PSBB adalah layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.


Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi dalam aturan tersebut.

Dengan begitu, berarti ojek online hanya melayani jasa pengiriman barang dan layanan antar makanan.

Aliansi Ojek Online pun menyuarakan keresahannya. Mereka mengharapkan ada bantuan dari pemerintah.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan, bantuan yang mereka harapkan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50 persen dari penghasian normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari," ujar Igun dalam keterangannya kepada media, Senin (6/4).

Mereka juga berharap aplikator bisa mengurangi potongan dari pendapatannya jasa pengiriman barang serta layanan antar makanan.

"Saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujar Igun.

Ia berharap pihak aplikator bisa menurunkan potongan penghasilan menjadi 10 persen, atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya