Berita

Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Menkes Terbitkan Permen Soal Pedoman PSBB, Jubir Covid-19: Tindak Lanjut Soal Menjaga Jarak Fisik

SENIN, 06 APRIL 2020 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Secara garis besar, diterangkan Achmad Yurianto, Permenkes ini mengatur tata cara PSBB untuk penerapan oleh pemerintah daerah.

"Tujuannya adalah membatasi komunikasi kontak sosial fisik skala besar," ujarnya di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/4).
 

 
"Ini tindak lanjut dari upaya untuk menjaga jarak fisik secara lebih besar lagi, agar kita yakini bahwa transmisi penyakit dari orang yang sakit kepada yang sehat bisa kita hentikan," katanya menambahkan.

Sementara itu, alasan lain dikeluarkannya Permenkes ini adalah karena kasus positif corona yang semakin hari terus bertambah. Termasuk juga, angka kematian yang juga terus bertambah.

"Ini disebabkan karena kita masih melihat penambahan jumlah kasus yang terus-menerus meningkat, jumlah kematian dan penyebaran yang sangat cepat ke beberapa wilayah di sekitarnya," jelasnya.

Adapun untuk meminimalisir penularan yang terjadi di lingkungan masyarakat, pemerintah akan terus melakukan kajian untuk mencari cara untuk menghentikan penyebaran wabah asal Wuhan, China ini.

"Oleh karena itu kita terus-menerus akan melakukan kajian epidemiologi untuk membatasi mobilitas manusia sebagai pembahasan pembawa penyakit ini," pungkas Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya