Berita

Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Menkes Terbitkan Permen Soal Pedoman PSBB, Jubir Covid-19: Tindak Lanjut Soal Menjaga Jarak Fisik

SENIN, 06 APRIL 2020 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Secara garis besar, diterangkan Achmad Yurianto, Permenkes ini mengatur tata cara PSBB untuk penerapan oleh pemerintah daerah.

"Tujuannya adalah membatasi komunikasi kontak sosial fisik skala besar," ujarnya di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/4).
 

 
"Ini tindak lanjut dari upaya untuk menjaga jarak fisik secara lebih besar lagi, agar kita yakini bahwa transmisi penyakit dari orang yang sakit kepada yang sehat bisa kita hentikan," katanya menambahkan.

Sementara itu, alasan lain dikeluarkannya Permenkes ini adalah karena kasus positif corona yang semakin hari terus bertambah. Termasuk juga, angka kematian yang juga terus bertambah.

"Ini disebabkan karena kita masih melihat penambahan jumlah kasus yang terus-menerus meningkat, jumlah kematian dan penyebaran yang sangat cepat ke beberapa wilayah di sekitarnya," jelasnya.

Adapun untuk meminimalisir penularan yang terjadi di lingkungan masyarakat, pemerintah akan terus melakukan kajian untuk mencari cara untuk menghentikan penyebaran wabah asal Wuhan, China ini.

"Oleh karena itu kita terus-menerus akan melakukan kajian epidemiologi untuk membatasi mobilitas manusia sebagai pembahasan pembawa penyakit ini," pungkas Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya