Berita

Didik Mukrianto/Net

Politik

Demokrat: Penegakan Hukum Tidak Perlu Dibumbui, Apalagi Menimbulkan Keresahan

SENIN, 06 APRIL 2020 | 18:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan arahan kepada seluruh jajaran Polri untuk dapat melakukan penindakan secara tegas bagi orang-orang yang melakukan penyebaran hoax perihal Covid-19.

Selain itu, Kapolri juga meminta aparat kepolisian untuk dapat bertindak tegas dengan masyarakat yang berusaha menghina presiden dan pejabat negara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto menyampaikan agar Polri tidak tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum dan harus profesional serta akuntable.


"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum, apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," ujar Didik lewat keterangan tertulis, Senin (6/4).

Menurutnya, polisi selain memiliki tugas pokok melakukan penegakan hukum, juga harus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.

"Dalam konteks penegakan hukum yang sudah menjadi tugasnya, sudah seharusnya polisi tetap proper, profesional dan terukur seperti yang dilakukan selama ini," paparnya.

"Tidak ada yang baru dalam konteks tehnis penegakan hukum, tugas dan tanggung jawabnya juga masih belum berubah. Jadi penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif," tandas Didik menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya