Berita

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Net

Politik

Jubir Pemerintah: Masker Kain Bisa Dipakai Maksimal 4 Jam Sehari

SENIN, 06 APRIL 2020 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah telah menyampaikan imbauan barunya kepada masyarakat terkait keharusan penggunaan masker, dengan maksud mencegah penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, imbauan ini disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengacu pada rekomendasi organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO).

"Diimbau menggunakan masker, terutama pada saat beraktivitas di luar rumah," ujar Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/4).


Namun, Achmad Yurianto melanjutkan, masyarakat cukup mengenakam masker kain untuk mencegah penularan Covid-19. Pasalnya, penggunaan masker bedah dan masker N95 hanya diperuntukan bagi tenaga medis penanganan Covid-19.

"Oleh karena itu, secara mandiri mari kita mampu untuk membuat masker-masker kain. Masker bedah, masker N95 hanya diperuntukkan bagi petugas kesehatan," terangnya.

Lebih lanjut, Direktur Jendral Pencegaham dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini memaparkan cara menggunakan masker kain. Yaitu, terkait dengan batas waktu penggunaannya.

"Cukup menggunakan masker kain yang bisa kita buat sendiri, kita gunakan maksimal 4 jam dalam sehari. Dan kemudian (setelah itu), kita cuci kembali dengan air sabun," jelas Achmad Yurianto.

"Oleh karena itu, mari sekali lagi kita semua menggunakan masker-masker untuk semua," dia menambahkan. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya