Berita

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Net

Politik

Jubir Pemerintah: Masker Kain Bisa Dipakai Maksimal 4 Jam Sehari

SENIN, 06 APRIL 2020 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah telah menyampaikan imbauan barunya kepada masyarakat terkait keharusan penggunaan masker, dengan maksud mencegah penularan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, imbauan ini disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengacu pada rekomendasi organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO).

"Diimbau menggunakan masker, terutama pada saat beraktivitas di luar rumah," ujar Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/4).

Namun, Achmad Yurianto melanjutkan, masyarakat cukup mengenakam masker kain untuk mencegah penularan Covid-19. Pasalnya, penggunaan masker bedah dan masker N95 hanya diperuntukan bagi tenaga medis penanganan Covid-19.

"Oleh karena itu, secara mandiri mari kita mampu untuk membuat masker-masker kain. Masker bedah, masker N95 hanya diperuntukkan bagi petugas kesehatan," terangnya.

Lebih lanjut, Direktur Jendral Pencegaham dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini memaparkan cara menggunakan masker kain. Yaitu, terkait dengan batas waktu penggunaannya.

"Cukup menggunakan masker kain yang bisa kita buat sendiri, kita gunakan maksimal 4 jam dalam sehari. Dan kemudian (setelah itu), kita cuci kembali dengan air sabun," jelas Achmad Yurianto.

"Oleh karena itu, mari sekali lagi kita semua menggunakan masker-masker untuk semua," dia menambahkan. 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya