Berita

M. Nasir Djamil/RMOL

Politik

Komisi III Minta Polri Tidak Terjebak Pasal Karet Soal Penghinaan Presiden Dan Pejabat

SENIN, 06 APRIL 2020 | 12:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan telegram rahasia mengenai pasal-pasal penegakkan hukum di ranah siber. Salah satunya menertibkan hoax dan kritik terhadap presiden dan pejabat negara akan ditindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil menyampaikan agar penegakan hukum yang dilakukan aparat  kepolisian tetap mengedepan langkah persuasif dan bijak dalam menghadapi situasi pandemik virus corona serta due process of law.

"Tidak kita pungkiri bahwa ada kabar bohong soal virus corona yang merugikan masyarakat dan itu harus ditindak. Sedangkan warga negara yang kritis mengkritik kebijakan negara dalam mengatasi pandemik ini, harus dlindungi. Polri harus bersama rakyat," ujar Nasir Djamil lewat keterangan tertulis, Senin (6/4).


Politisi PKS itu meminta agar Polri tetap menjunjung tinggi fungsi pelayanan, pengayom, dan pelindung rakyat dengan mengedepankan aspek profesionalitas, modren, dan terpercaya.

Begitu juga dengan soal penghinaan presiden, tentu harus hati-hati dalam penerapannya. Selain mengandung multitafsir dan seperti "pasal karet",  ketentuan ini juga sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah virus corona adalah hal yang lumrah. Yang penting Polri harus tetap dalam posisi sebagai alat negara yang independen dalam penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat," demikian Nasir Djamil.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya