Berita

M. Nasir Djamil/RMOL

Politik

Komisi III Minta Polri Tidak Terjebak Pasal Karet Soal Penghinaan Presiden Dan Pejabat

SENIN, 06 APRIL 2020 | 12:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan telegram rahasia mengenai pasal-pasal penegakkan hukum di ranah siber. Salah satunya menertibkan hoax dan kritik terhadap presiden dan pejabat negara akan ditindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil menyampaikan agar penegakan hukum yang dilakukan aparat  kepolisian tetap mengedepan langkah persuasif dan bijak dalam menghadapi situasi pandemik virus corona serta due process of law.

"Tidak kita pungkiri bahwa ada kabar bohong soal virus corona yang merugikan masyarakat dan itu harus ditindak. Sedangkan warga negara yang kritis mengkritik kebijakan negara dalam mengatasi pandemik ini, harus dlindungi. Polri harus bersama rakyat," ujar Nasir Djamil lewat keterangan tertulis, Senin (6/4).


Politisi PKS itu meminta agar Polri tetap menjunjung tinggi fungsi pelayanan, pengayom, dan pelindung rakyat dengan mengedepankan aspek profesionalitas, modren, dan terpercaya.

Begitu juga dengan soal penghinaan presiden, tentu harus hati-hati dalam penerapannya. Selain mengandung multitafsir dan seperti "pasal karet",  ketentuan ini juga sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Indonesia ini negara hukum yang demokratis, karena itu pro dan kontra terhadap kebijakan negara dalam mengatasi wabah virus corona adalah hal yang lumrah. Yang penting Polri harus tetap dalam posisi sebagai alat negara yang independen dalam penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat," demikian Nasir Djamil.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya