Berita

Sejumlah kebijakan ketat akan diberlakukan bagi pemudik pada tahun ini/Net

Nusantara

Antisipasi Masyarakat Tetap Mudik, Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Ketat

SENIN, 06 APRIL 2020 | 09:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah langkah untuk meminimalkan penyebaran virus corona seiring akan ada banyak masyarakat yang pulang kampung dalam beberapa pekan ke depan. Jaga jarak fisik jadi patokan utama untuk mengurangi risiko terpapar corona.

“Transportasi umum dan pribadi menjadi bagian dari implementasi jaga jarak fisik. Seperti menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu pun harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ridwan Djamaluddin, di Jakarta, Minggu (5/4).

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi hanya bisa mengangkut maksimal setengah dari kapasitas.


“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Ditambahkan Ridwan, setiap orang yang mudik juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kampung halamannya. Begitu pula, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari saat kembali ke Jakarta atau kota tempat tinggal mereka saat ini. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kemenko Marves, Kementerian PUPR, Kepolisian RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota asalnya. Bahkan aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang mudik.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak mudik pada tahun ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya