Berita

Penerapan Physical (Social) Distancing/Net

Nusantara

Hari Ini Beberapa Daerah Akan Diberlakukan PSBB

SENIN, 06 APRIL 2020 | 06:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hari ini, Senin (6/4) beberapa daerah mulai akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, mengatakan PSBB sendiri akan dilakukan secara masif sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

"Mulai besok Senin sudah akan dilakukan PSBB terutama daerah yang sebagai episentrum, akan dilakukan secara masif di Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Agus dalam sebuah acara diskusi Energy Academy Indonesia, Minggu (5/4).


Agus sendiri belum mengatakan daerah mana saja yang akan diterapkan status PSBB.

Ia mengungkapkan sebuah daerah bisa ditetapkan sebagai PSBB dengan dua cara.

Yang pertama, daerah mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan. Kedua, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan daerah mana yang statusnya menjadi PSBB.

Agus menguraikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria itu antara lain, memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kepala daerah harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah itu, semua akan dikaji terlebih oleh tim penetapan PSBB. Tim ini akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam 1-2 hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Sementara ini ada dua daerah yang telah mengajukan penetapan PSBB, mengutip keterangan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena.

"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melki, Minggu (5/4).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya