Berita

Masker/Net

Nusantara

Berpotensi Jadi Limbah Beracun, Ini Yang Harus Dilakukan Pada Bekas Masker Sekali Pakai

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Banyaknya masyarakat yang menggunakan memakai alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai ditengah pandemik corona atau Covid-19.

Pemakaian APD sekali pakai yang meningkat tajam, menyebabkan sampah yang berpotensi masuk kedalam kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) juga mengalami peningkatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan
sampah jenis tersebut berpotensi masuk kategori infeksius atau  menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

sampah jenis tersebut berpotensi masuk kategori infeksius atau  menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

“Sebelumnya limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Permen LHK 56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari KLHK,” katanya.

Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

Kekhawatiran yang muncul, kata dia, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat.

Untuk itu, Andono berpesan, agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian.

"Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya