Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Terbitkan Surat Telegram, Kabareskrim Polri: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Siber Selama Covid-19

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk antisipasi kejahatan siber selama masa percepatan penanganan Covid-19.

Salinan surat telegram yang diterima redaksi dengan Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 itu, ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang ditujukan kepada para Karo, Kapus, Dir Bareskrim Polri dan untuk pada Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Narkoba, Tahti Polda.

"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber," kata Komjen Listyo Sigit dalam surat telegram, Minggu (5/4).

Komjen Listyo Sigit pun membeberkan bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber.

Diantaranya, ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoax terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hubungan pidana.

Selanjutnya, penghinaan kepada penguasa atau presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP; praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, alat perlindungan diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Dengan demikan, dari bentuk pelanggaran tersebut, Kabareskrim Polri memerintahkan agar mengambil beberapa langkah. Diantaranya melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing; membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.

Selanjutnya, memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19; melaksanakan giat kampanye orang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.

Kemudian, melaksanakan patroli untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19 serta hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 beserta penghinaan kepada penguasa atau Presiden dan pejabat pemerintah.

"Laksanakan penegakkan hukum secara tegas. Ekspose setiap hasil ungkap guna beri efek deteran terhadap pelaku lainnya," bunyi surat telegram tersebut.

Telegram ini merujuk pada UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 2/2002 tentang Polri, UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, UU 11/2018 tentang ITE, Perppu 1/2020 tentang kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi Covid-18 dan atau dalam rangka menghadapi anacaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Selanjutnya PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Keppres 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, ST Kapolri nomor STR/80/II/PAM.3./2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang langka-langkah antisipasi terkait merebaknya wabah virus corona dan ST Kapolri nomor STR/121/III/PAM.3./2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang langka-langkah direktif kepada para Kapolda terkait penanggulangan Covid-19.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya