Gedung Universitas Padjadjaran/Net
PADA Senin, 30 Maret 2020, pemerintah pusat mengambil beberapa langkah untuk merespons fenomena menyebarnya Covid-19. Ada 3 poin yang menjadi sorotan publik, yaitu keputusan Presiden Joko Widodo di Istana Negara yang mengumumkan status darurat kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia, dengan menerbitkan PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan mengacu pada UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Presiden juga menerangkan lebih lanjut akan memberlakukan darurat sipil yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 23/1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang 74/1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan menetapkan keadaan bahaya untuk mendukung pelaksanaan penanganan tersebut.
Dalam situasi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan tindakan yang diperlukan dengan landasan hukum yang sesuai untuk mengurangi/mencegah persebaran Covid-19 di Indonesia. Namun di balik itu dalam persoalan teknis, mulai dari manajemen informasi dan komunikasi yang tidak selaras antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Lalu, belum adanya pemerataan fasilitas dan kapasitas pelayanan rumah sakit terutama di daerah. Pemerintah gagal mengoordinasi seluruh rumah sakit agar siap menangani Covid-19.
Berdasarkan data yang didapatkan, rumah sakit di berbagai daerah bahkan termasuk beberapa rumah sakit di Jakarta dilaporkan oleh Pemprov DKI masih mengeluhkan kurangnya pemenuhan atau distribusi ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes).
Poin berikutnya, menyangkut penerbitan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus juga perlu disoroti karena dalam Perppu tersebut ditambah keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa pendanaan Rp 450 triliun untuk penanganan wabah Covid-19 merupakan hasil realokasi anggaran dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) termasuk di dalamnya akumulasi dana abadi pendidikan.
Poin terakhir, disoroti kepada DPR RI yang telah memutuskan untuk melanjutkan sidang paripurna dalam membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang di tengah pandemi corona, termasuk pembahasan RUU KUHP dan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, dalam merespons berbagai hal tersebut, kami Konsolidasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran dengan ini menyatakan:
1. Pemerintah harus membatalkan rencana penerapan Darurat Sipil. Situasi dan kondisi dari penyebaran Covid-19 tidak sesuai dengan tiga kondisi yang dijadikan dasar penerapan Darurat Sipil berdasarkan Perppu 23/1959 Pasal 1 ayat 1. Kemudian Perppu tersebut Pasal 12-15 dan 17-20, terdapat kewenangan dan langkah-langkah Negara yang memasuki ranah privat warga negara, menghalangi penyampaian aspirasi maupun kritik dari masyarakat dan hal tersebut tidak diperlukan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
2. Pemerintah harus fokus dengan penanganan penyebaran Covid-19 yang didasari oleh sejumlah perundang-undangan yang sesuai dengan kondisi terkait.
3. Pemerintah harus melakukan sosialisasi, pendidikan, dan pemberdayaan pada lembaga-lembaga pendukung dan masyarakat secara massif.
4. Terjaminnya kebutuhan alat medis untuk pasien dan alat medis (Alat Pelindung Diri) untuk keselamatan tenaga medis.
5. Terjaminnya kebutuhan pangan yang terjangkau dan fasilitas kesehatan (obat, vitamin, masker, hand sanitizer dan fasilitas lainnya) untuk masyarakat.
6. Pemerintah harus melaksanakan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan secara bijaksana dan adil serta menjamin bahwa pelaksanaannya dapat dirasakan oleh setiap orang.
7. DPR RI harus membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU KUHP serta RUU lainnya. RUU tersebut tidak tepat mengingat desakan yang masif dari masyarakat terdampak dari multisektor. Pembahasan ini juga sulit dikawal masyarakat di tengah penyebaran Covid-19.
8. Penghormatan dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk tenaga medis di Indonesia yang sedang berjuang menangani penyebaran Covid-19!
Konsolidasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran
Narahubung: Santo (0895620069564)