Berita

Gedung Universitas Padjadjaran/Net

Publika

Sikap Konsolidasi Mahasiswa Unpad Terhadap Langkah Pemerintah Tangani Covid-19

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PADA Senin, 30 Maret 2020, pemerintah pusat mengambil beberapa langkah untuk merespons fenomena menyebarnya Covid-19. Ada 3 poin yang menjadi sorotan publik, yaitu keputusan Presiden Joko Widodo di Istana Negara yang mengumumkan status darurat kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia, dengan menerbitkan PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan mengacu pada UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Presiden juga menerangkan lebih lanjut akan memberlakukan darurat sipil yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 23/1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang 74/1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan menetapkan keadaan bahaya untuk mendukung pelaksanaan penanganan tersebut.

Dalam situasi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan tindakan yang diperlukan dengan landasan hukum yang sesuai untuk mengurangi/mencegah persebaran Covid-19 di Indonesia. Namun di balik itu dalam persoalan teknis, mulai dari manajemen informasi dan komunikasi yang tidak selaras antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.


Lalu, belum adanya pemerataan fasilitas dan kapasitas pelayanan rumah sakit terutama di daerah. Pemerintah gagal mengoordinasi seluruh rumah sakit agar siap menangani Covid-19.

Berdasarkan data yang didapatkan, rumah sakit di berbagai daerah bahkan termasuk beberapa rumah sakit di Jakarta dilaporkan oleh Pemprov DKI masih mengeluhkan kurangnya pemenuhan atau distribusi ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes).

Poin berikutnya, menyangkut penerbitan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus juga perlu disoroti karena dalam Perppu tersebut ditambah keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa pendanaan Rp 450 triliun untuk penanganan wabah Covid-19 merupakan hasil realokasi anggaran dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) termasuk di dalamnya akumulasi dana abadi pendidikan.

Poin terakhir, disoroti kepada DPR RI yang telah memutuskan untuk melanjutkan sidang paripurna dalam membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang di tengah pandemi corona, termasuk pembahasan RUU KUHP dan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, dalam merespons berbagai hal tersebut, kami Konsolidasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran dengan ini menyatakan:

1. Pemerintah harus membatalkan rencana penerapan Darurat Sipil. Situasi dan kondisi dari penyebaran Covid-19 tidak sesuai dengan tiga kondisi yang dijadikan dasar penerapan Darurat Sipil berdasarkan Perppu 23/1959 Pasal 1 ayat 1. Kemudian Perppu tersebut Pasal 12-15 dan 17-20, terdapat kewenangan dan langkah-langkah Negara yang memasuki ranah privat warga negara, menghalangi penyampaian aspirasi maupun kritik dari masyarakat dan hal tersebut tidak diperlukan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

2. Pemerintah harus fokus dengan penanganan penyebaran Covid-19 yang didasari oleh sejumlah perundang-undangan yang sesuai dengan kondisi terkait.

3. Pemerintah harus melakukan sosialisasi, pendidikan, dan pemberdayaan pada lembaga-lembaga pendukung dan masyarakat secara massif.

4. Terjaminnya kebutuhan alat medis untuk pasien dan alat medis (Alat Pelindung Diri) untuk keselamatan tenaga medis.

5. Terjaminnya kebutuhan pangan yang terjangkau dan fasilitas kesehatan (obat, vitamin, masker, hand sanitizer dan fasilitas lainnya) untuk masyarakat.

6. Pemerintah harus melaksanakan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan secara bijaksana dan adil serta menjamin bahwa pelaksanaannya dapat dirasakan oleh setiap orang.

7. DPR RI harus membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU KUHP serta RUU lainnya. RUU tersebut tidak tepat mengingat desakan yang masif dari masyarakat terdampak dari multisektor. Pembahasan ini juga sulit dikawal masyarakat di tengah penyebaran Covid-19.

8. Penghormatan dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk tenaga medis di Indonesia yang sedang berjuang menangani penyebaran Covid-19!

Konsolidasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran
Narahubung: Santo (0895620069564)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya