Berita

Manuel Piter Urbinas/Net

Nusantara

Jangan Panik, Wabup Raja Ampat Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pandemik Covid-19 telah berdampak sangat luas terhadap stabilitas keuangan dan aktivitas perekonomian nasional, dan tentu juga akan berdampak terhadap kegiatan pembangunan daerah termasuk kabupaten Raja Ampat.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi dan keuangan untuk menghadapi wabah viris corona terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Diantaranya Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diteken 31 Maret 2020 dan telah diserahkan kepada DPR pada 2 April 2020 untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.


Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas mengatakan, yang perlu mendapat perhatian pemda dan DPRD Raja Ampat adalah dampak dari pemberlakuan Perpuu tersebut terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

Diantaranya penyesuaian atau pengurangan alokasi dana transfer ke daerah, perintah untuk pengutamaan penggunaan belanja daerah untuk sektor kesehatan (refocusing) dan penyediaan jaring pengaman sosial melalui penggunaan anggaran belanja infrastruktur sebesar 25 persen, serta refocusing penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Selain kegiatan pembangunan, agenda lain yang harus tertunda adalah pelaksanaan pilkada yang semestinya digelar 23 September 2020. Penundaan tersebut telah dipatiskan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri yang sepakat menunda pelaksanaan pilkada sampai dengan paling lambat September 2021.

Implikasinya adalah dana hibah pemda untuk pelaksanaan pilkada dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan wabah covid-19 di daerah melalui skema realokasi sesuai amanat pasal 3 ayat (1) Perrpu 1/2020.

Manuel Piter Urbinas mengatakan, dengan berlakunya Perppu tersebut, dapat dipastikan Raja Ampat akan mengalami penurunan pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah ke daerah baik itu DAU, DAK, DID, Dana Otsus, dan dana desa sehingga perlu sesegera mungkin pemda dan DPRD membahas skenario-skenario untuk penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta melakukan mitigasi terhadap kelompok masyarakat terdampak terutama masyarakat di kampung yang terdampak oleh pengurangan besaran alokasi dana desa nantinya.

Di tengah situasi keprihatinan nasional seperti sekarang ini, perasaan khawatir masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah adalah hal yang manusiawi.

Untuk itu sebagai bagian dari pemerintah daerah, Manuel Piter Urbinas menyerukan kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap percaya kepada pemerintah dan pemerintah daerah, karena Perppu ini yang nanti akan dilanjutkan dengan peraturan pelaksana setingkat menteri telah memberikan pijakan hukum bagi pemerintah daerah tentang bagaimana protokol dalam melewati ujian stabilitas ekonomi ini.

Untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok beserta pendistribusiannya bagi masyarakat terdampak, pemda dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai dasar hukum, dan untuk menjamin daya beli masyarakat pemda dapat memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa sesuai amanat pasal 2 ayat (1) huruf i.

"Prinsipnya adalah kita semua tetap bergandengan tangan, mengesampingkan dahulu segala perbedaan pandangan dan kepentingan politik dan menaati seluruh kebiajakan dan himbauan pemerintah sembari tetap berdoa kepada Tuhan agar segera dapat terbebas dari ancama Covid-19," demikian Manuel Piter Urbinas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya