Berita

Manuel Piter Urbinas/Net

Nusantara

Jangan Panik, Wabup Raja Ampat Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pandemik Covid-19 telah berdampak sangat luas terhadap stabilitas keuangan dan aktivitas perekonomian nasional, dan tentu juga akan berdampak terhadap kegiatan pembangunan daerah termasuk kabupaten Raja Ampat.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi dan keuangan untuk menghadapi wabah viris corona terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Diantaranya Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diteken 31 Maret 2020 dan telah diserahkan kepada DPR pada 2 April 2020 untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.


Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas mengatakan, yang perlu mendapat perhatian pemda dan DPRD Raja Ampat adalah dampak dari pemberlakuan Perpuu tersebut terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

Diantaranya penyesuaian atau pengurangan alokasi dana transfer ke daerah, perintah untuk pengutamaan penggunaan belanja daerah untuk sektor kesehatan (refocusing) dan penyediaan jaring pengaman sosial melalui penggunaan anggaran belanja infrastruktur sebesar 25 persen, serta refocusing penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Selain kegiatan pembangunan, agenda lain yang harus tertunda adalah pelaksanaan pilkada yang semestinya digelar 23 September 2020. Penundaan tersebut telah dipatiskan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri yang sepakat menunda pelaksanaan pilkada sampai dengan paling lambat September 2021.

Implikasinya adalah dana hibah pemda untuk pelaksanaan pilkada dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan wabah covid-19 di daerah melalui skema realokasi sesuai amanat pasal 3 ayat (1) Perrpu 1/2020.

Manuel Piter Urbinas mengatakan, dengan berlakunya Perppu tersebut, dapat dipastikan Raja Ampat akan mengalami penurunan pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah ke daerah baik itu DAU, DAK, DID, Dana Otsus, dan dana desa sehingga perlu sesegera mungkin pemda dan DPRD membahas skenario-skenario untuk penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta melakukan mitigasi terhadap kelompok masyarakat terdampak terutama masyarakat di kampung yang terdampak oleh pengurangan besaran alokasi dana desa nantinya.

Di tengah situasi keprihatinan nasional seperti sekarang ini, perasaan khawatir masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah adalah hal yang manusiawi.

Untuk itu sebagai bagian dari pemerintah daerah, Manuel Piter Urbinas menyerukan kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap percaya kepada pemerintah dan pemerintah daerah, karena Perppu ini yang nanti akan dilanjutkan dengan peraturan pelaksana setingkat menteri telah memberikan pijakan hukum bagi pemerintah daerah tentang bagaimana protokol dalam melewati ujian stabilitas ekonomi ini.

Untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok beserta pendistribusiannya bagi masyarakat terdampak, pemda dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai dasar hukum, dan untuk menjamin daya beli masyarakat pemda dapat memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa sesuai amanat pasal 2 ayat (1) huruf i.

"Prinsipnya adalah kita semua tetap bergandengan tangan, mengesampingkan dahulu segala perbedaan pandangan dan kepentingan politik dan menaati seluruh kebiajakan dan himbauan pemerintah sembari tetap berdoa kepada Tuhan agar segera dapat terbebas dari ancama Covid-19," demikian Manuel Piter Urbinas.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya