Berita

Manuel Piter Urbinas/Net

Nusantara

Jangan Panik, Wabup Raja Ampat Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pandemik Covid-19 telah berdampak sangat luas terhadap stabilitas keuangan dan aktivitas perekonomian nasional, dan tentu juga akan berdampak terhadap kegiatan pembangunan daerah termasuk kabupaten Raja Ampat.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi dan keuangan untuk menghadapi wabah viris corona terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Diantaranya Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diteken 31 Maret 2020 dan telah diserahkan kepada DPR pada 2 April 2020 untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas mengatakan, yang perlu mendapat perhatian pemda dan DPRD Raja Ampat adalah dampak dari pemberlakuan Perpuu tersebut terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

Diantaranya penyesuaian atau pengurangan alokasi dana transfer ke daerah, perintah untuk pengutamaan penggunaan belanja daerah untuk sektor kesehatan (refocusing) dan penyediaan jaring pengaman sosial melalui penggunaan anggaran belanja infrastruktur sebesar 25 persen, serta refocusing penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.

Selain kegiatan pembangunan, agenda lain yang harus tertunda adalah pelaksanaan pilkada yang semestinya digelar 23 September 2020. Penundaan tersebut telah dipatiskan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri yang sepakat menunda pelaksanaan pilkada sampai dengan paling lambat September 2021.

Implikasinya adalah dana hibah pemda untuk pelaksanaan pilkada dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan wabah covid-19 di daerah melalui skema realokasi sesuai amanat pasal 3 ayat (1) Perrpu 1/2020.

Manuel Piter Urbinas mengatakan, dengan berlakunya Perppu tersebut, dapat dipastikan Raja Ampat akan mengalami penurunan pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah ke daerah baik itu DAU, DAK, DID, Dana Otsus, dan dana desa sehingga perlu sesegera mungkin pemda dan DPRD membahas skenario-skenario untuk penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah serta melakukan mitigasi terhadap kelompok masyarakat terdampak terutama masyarakat di kampung yang terdampak oleh pengurangan besaran alokasi dana desa nantinya.

Di tengah situasi keprihatinan nasional seperti sekarang ini, perasaan khawatir masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah adalah hal yang manusiawi.

Untuk itu sebagai bagian dari pemerintah daerah, Manuel Piter Urbinas menyerukan kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap percaya kepada pemerintah dan pemerintah daerah, karena Perppu ini yang nanti akan dilanjutkan dengan peraturan pelaksana setingkat menteri telah memberikan pijakan hukum bagi pemerintah daerah tentang bagaimana protokol dalam melewati ujian stabilitas ekonomi ini.

Untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok beserta pendistribusiannya bagi masyarakat terdampak, pemda dapat menggunakan pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai dasar hukum, dan untuk menjamin daya beli masyarakat pemda dapat memberikan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa sesuai amanat pasal 2 ayat (1) huruf i.

"Prinsipnya adalah kita semua tetap bergandengan tangan, mengesampingkan dahulu segala perbedaan pandangan dan kepentingan politik dan menaati seluruh kebiajakan dan himbauan pemerintah sembari tetap berdoa kepada Tuhan agar segera dapat terbebas dari ancama Covid-19," demikian Manuel Piter Urbinas.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Masyarakat Tidak Perlu Panik, DPR Pastikan Distribusi Gas Melon Lancar

Senin, 10 Februari 2025 | 23:18

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Empat Pelaku Tawuran, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Senin, 10 Februari 2025 | 22:50

Dekatkan Dunia Usaha dengan Mahasiswa, UNHAS Gandeng Asprindo

Senin, 10 Februari 2025 | 22:31

Faizal Assegaf: Raja Kecil itu Bahlil

Senin, 10 Februari 2025 | 22:20

Polda Metro Jaya: Pers Berikan Manfaat Bagi Polisi dan Masyarakat

Senin, 10 Februari 2025 | 22:08

Ketua Komisi V: Anggaran IKN Diblokir Bukan Berarti Dihentikan

Senin, 10 Februari 2025 | 22:02

Jenderal Agus Subiyanto Rotasi 65 Pati, Paling Banyak Matra Angkatan Darat

Senin, 10 Februari 2025 | 21:56

Wariskan Banyak Masalah, Jokowi Harus Diseret ke Penjara

Senin, 10 Februari 2025 | 21:51

Tim Transisi Pramono-Rano Pastikan Warga Tak Terkendala Air Bersih

Senin, 10 Februari 2025 | 21:46

Ted Sioeng Akui Sempat Kabur ke Singapura, Diringkus di China

Senin, 10 Februari 2025 | 21:44

Selengkapnya