Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Habib Rizieq: Jangan Tolak Petugas Yang Makamkan Jenazah Korban Corona

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengurusan jenazah untuk pasien yang terpapar Virus Corona (Covid-19) memerlukan perlakuan khusus karena dikhawatirkan dapat menyebarkan virus mematikan asal Wuhan, China itu kepada pengurusnya.

Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, sejumlah kalangan justru melayangkan penolakan terhadap penguburan jenazah pasien corona. Hal ini pun mengundang kesedihan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang berada di Arab Saudi bahkan mengeluarkan imbauan terkait pengurusan jenazah Covid-19.


"Kepada segenap umat Islam Indonesia diingatkan bahwa jenazah muslim Covid-19 sesuai protap harus diurus secara syariat terkait dengan tata cara pemandian jenazah, pengkafanan, shalat mayit, dan pemakaman jenazah," ungkap Habib Rizieq melalui pesan yang diterima, Jumat (3/4).

Serta juga harus diurus secara medis terkait sterilisasi saat dimandikan dan dikafankan serta pembungkusan dengan  plastik dan penggunaan peti hingga disegerakan pemakaman yang semuanya harus diurus oleh petugas resmi lengkap dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Dengan demikian, maka terjamin secara syariat dan medis bahwa jenazah muslim Covid-19 yang sudah di dalam peti tersebut tidak akan lagi menularkan virusnya, apalagi virus corona tidak bisa menyebar di dalam plastik, peti dan tanah.

"Karenanya saat petugas resmi hendak memakamkan jenazah muslim Covid-19 di tempat pemakaman resmi sesuai protap tersebut, maka haram diganggu, ditolak, diusir, apalagi sampai dibongkar kuburannya," tegas Imam Besar FPI itu.

"Akhirnya kami wasiatkan kepada segenap umat Islam Indonesia agar senantiasa taqwa kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW dengan di antaranya menjalankan kewajiban pengurusan jenazah muslim Covid-19 sebagaimana mestinya sesuai aturan syariat maupun medis,"  demikian Habib Rizieq.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya