Berita

Anies Baswedan menyampaikan dana penanganan Covid-19 DKI sebesar Rp 3 T/Repro

Nusantara

DPRD DKI: Tak Benar Anggaran Penanganan Covid-19 Di Jakarta Sebesar Rp 130 M

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 20:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur 28/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur 162/2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam Pergub ini, Anies menambah belanja tak terduga (BTT) hingga Rp 844 miliar. Jadi, total BTT mencapai Rp 897,26 miliar dari sisa BTT 53,26 miliar.

"Anggaran penanganan Covid-19 di Jakarta itu bukan Rp 130 miliar seperti pemberitaan selama ini. Itu hitungan awal adanya wabah. Sesuai Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020, anggaran BTT saja bertambah Rp 844 miliar. Ini bisa digunakan untuk penanganan dampak Covid-19," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Kamis (2/4).


Menurutnya, penambahan anggaran BTT ini berasal dari pengurangan Penanaman Modal Daerah (PMD) untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp 500 miliar dan anggaran balap mobil listrik atau Formula E sebesar Rp 344 miliar. Dia meyakini, penambahan anggaran BTT ini bisa membantu penanganan dampak Covid-19 lebih baik.

"Sehingga, kalau anggaran BTT sebesar Rp 897, 3 miliar ditambah anggaran penanganan Covid-19 sebelumnya Rp 130 miliar, maka DKI sudah mengeluarkan Rp 1,03 triliun. Belum lagi ada tambahan lainnya dari sektor lain," katanya.

Sektor lain yang dimaksud, ungkapnya, Anies Baswedan juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait partisipasi dan kontribusi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam instruksi ini, jelasnya, sumber dana penanganan Covid-19 mendapat tambahan dari tiga sektor lainnya.

Antara lain, pemotongan tunjangan kinerja daerah untuk bulan Maret 2020 mulai dari 10 persen sampai 20 persen sesuai level jabatannya. Lalu ada pemotongan tunjangan transportasi bulan Maret 2020 dan pemotongan insentif pajak triwulan 1 tahun 2020 sebesar 10 persen.

"Kalau komponen belanja pegawai/tunjangan kinerja daerah per bulan Rp 1,5 triliun dipotong 10 persen saja, bisa bertambah Rp 150 miliar. Lalu ada pemotongan insentif pajak dan tunjangan transport. Kalau insentif pajak dipotong 10 persen, bisa ada tambahan kasar Rp 36 miliar. Jadi total biaya penanganan Covid-19 di Jakarta bisa lebih dari Rp 1,2 triliun," tegasnya.

Anggaran tersebut bisa mendapatkan tambahan lebih besar jika DPRD DKI Jakarta memotong anggaran kunjungan kerja dan anggaran kegiatan yang bersifat sosialisasi dan fisik.

Bahkan, dia juga mengusulkan agar dana PMD kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain untuk dialihkan pada anggaran penanganan Covid-19
Dia mencontohkan, PMD untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya dikurangi Rp 500 miliar, Perumda Pasar Jaya dikurangi Rp 100 miliar dan PAM Jaya dikurangi Rp 200 miliar serta fasilitas pembiayaan perolehan rumah (FPPR) dikurangi Rp 150 miliar. Sehingga ada tambahan Rp 950 miliar dari PMD bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Jadi, total biaya penanganan Covid-19 di Jakarta bisa mencapai 2,15 triliun kalau PMD untuk BUMD itu juga dipotong," imbuhnya.

Ramai perbincangan di media sosial, anggaran penanganan Covid-19 di Jakarta hanya Rp 130 miliar kalah jauh dari pemerintah daerah lain. Padahal anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 130 miliar ini keluar dari instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang mengambil dari alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) pada penetapan APBD DKI Jakarta 2020 yang hanya Rp 188 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk penanganan Covid-19 fase awal.

Diketahui, Instruksi Sekda No 24 Tahun 2020 terkait input perubahan anggaran mendahului perubahan APBD 2020 terbit pada 17 Maret 2020. Sedangkan Peraturan Gubernur No 28 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 terbit pada 26 Maret 2020.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya