Berita

Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Bantuan Rp 405,1 Triliun Harus Benar-benar Dirasakan Pedagang Warteg, Ojol, Petani, Dan Nelayan

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritisi pemerintah pengeluarkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan saat rapat paripurna DPR, Kamis (2/4). Dia mencurigai adanya kepentingan istimewa kepada pejabat untuk kebal hukum dan membuka peluang korupsi baru.

"Mari kita awasi implementasi Perppu yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret yang lalu. Ada peluang justru membuka masalah krisis ekonomi yang lebih luas karena pemerintah akan mengelontorkan dana Rp 405,1 Triliun untuk penanganan Covid-19," kata Mardani saat mengintrupsi paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat apabila tidak diawasi secara serius pelaksananayanya sangat berpotensi mengistimewakan pejabat agar kebal hukum dan juga membuka peluang korupsi baru yang lebih besar.


"Kita mesti belajar dari krisis tahun Tahun 1998 karena mega korupsi BLBI Rp 600 T. Ada peluang hal itu bisa terjadi lagi jika tidak diawasi dan transparan pelaksanaan Perppu ini dan juga membawa dampak lanjutan," ujar Mardani.

Wakil rakyat yang mewakili masyarakat Jakarta Timur itu menghimbatu pemerintah agar untuk menyalurkan dengan tepat dana Rp 405,1 triliun itu kepada 11 juta warga tidak mampu yang paling besar terkena dampak slowdown ekonomi karena pandemik Covid-19,

"Saya minta tidak hanya data dari Program Keluarga Harapan (PKH) saja sasaran program stimulus ekonomi ini, pedagang warteg, warung padang, ojek online, pak polisi cepe, tukang parkir, kondektur, sopir mikrolet, pedagang pasar, pedagang asongan, gerobak makanan, petani, nelayan, dan lain sebaginya juga harus bisa merasakan manfaatnya," kata Mardani.

Terahir, Wakil Ketua BKSAP DPR itu juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan perlindungan kepada warga negara indonesia (WNI) di luar negeri.

"Saya minta WNI kita juga diperhatikan serius oleh pemerintah karena sudah 202 negara yang sedang berjuang melawan penyebaran Covid-19," ujar Mardani.

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dengan alasan situasi kegentingan menghadapi pandemik Covid-19 yang membawa masalah kesehatan masyarakat dan implikasi ekonomi yang luas.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya