Berita

Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Bantuan Rp 405,1 Triliun Harus Benar-benar Dirasakan Pedagang Warteg, Ojol, Petani, Dan Nelayan

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritisi pemerintah pengeluarkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan saat rapat paripurna DPR, Kamis (2/4). Dia mencurigai adanya kepentingan istimewa kepada pejabat untuk kebal hukum dan membuka peluang korupsi baru.

"Mari kita awasi implementasi Perppu yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret yang lalu. Ada peluang justru membuka masalah krisis ekonomi yang lebih luas karena pemerintah akan mengelontorkan dana Rp 405,1 Triliun untuk penanganan Covid-19," kata Mardani saat mengintrupsi paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat apabila tidak diawasi secara serius pelaksananayanya sangat berpotensi mengistimewakan pejabat agar kebal hukum dan juga membuka peluang korupsi baru yang lebih besar.

"Kita mesti belajar dari krisis tahun Tahun 1998 karena mega korupsi BLBI Rp 600 T. Ada peluang hal itu bisa terjadi lagi jika tidak diawasi dan transparan pelaksanaan Perppu ini dan juga membawa dampak lanjutan," ujar Mardani.

Wakil rakyat yang mewakili masyarakat Jakarta Timur itu menghimbatu pemerintah agar untuk menyalurkan dengan tepat dana Rp 405,1 triliun itu kepada 11 juta warga tidak mampu yang paling besar terkena dampak slowdown ekonomi karena pandemik Covid-19,

"Saya minta tidak hanya data dari Program Keluarga Harapan (PKH) saja sasaran program stimulus ekonomi ini, pedagang warteg, warung padang, ojek online, pak polisi cepe, tukang parkir, kondektur, sopir mikrolet, pedagang pasar, pedagang asongan, gerobak makanan, petani, nelayan, dan lain sebaginya juga harus bisa merasakan manfaatnya," kata Mardani.

Terahir, Wakil Ketua BKSAP DPR itu juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan perlindungan kepada warga negara indonesia (WNI) di luar negeri.

"Saya minta WNI kita juga diperhatikan serius oleh pemerintah karena sudah 202 negara yang sedang berjuang melawan penyebaran Covid-19," ujar Mardani.

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dengan alasan situasi kegentingan menghadapi pandemik Covid-19 yang membawa masalah kesehatan masyarakat dan implikasi ekonomi yang luas.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya