Berita

Aktivis Gugat Novel Baswedan dan Corong Rakyat gelar aksi di persidangan penyiraman air keras/Istimewa

Hukum

Datangi Sidang PN Jakut, Aktivis Minta Novel Bersikap Ksatria Seperti Pelaku Penyiram Air Keras

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sidang kasus penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (2/4) turut dihadiri Aktivis Gugat Novel Baswedan (AGN) bersama Corong Rakyat.

Mereka meminta agar sikap terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir diteladani Novel dengan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet di Bengkulu.

"Sikap gentlemen Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kami acungi jempol. Novel Baswedan tergugahlah, jangan merasa paling kebal hukum dan tidak bisa dipidana. Contoh sikap kesatria Ronny dan Kadir," terang Koordinator aksi Daud.


Tampak dukungan agar Novel Baswedan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet dituangkan dalam media poster mereka bertuliskan #LawanCorona, #DirumahAja, #AdiliNovelBaswedan, #NovelBaswedanBersikaplahGentlemen.

"Kami akan acungi jempol juga jika Novel Baswedan mau disidangkan atas kasus sarang burung walet. Kalau mau jadi pahlawan jangan nanggung, akui saja kesalahan lama jangan ditutup rapat-rapat bangkai dosa-dosamu. Lama-lama juga akan terendus," tambah dia.

Lebih jauh, dia juga mendesak agar Kejagung gerak cepat untuk menangani kasus sarang burung walet yang lama mengendap dengan mendorong berkasnya ke pengadilan.

"Prioritaskan kepentingan rakyat kecil juga, hukum tidak boleh tebang pilih. Novel Baswedan juga harus bisa diadili, jangan cuma rakyat kecil saja," tuturnya.

Sementara itu, aktivis AGN Yani mengingatkan agar Novel bisa mengambil pelajaran dan melihat nasib para korban dan keluarga dalam kasus sarang burung walet yang sampai saat ini masih mencari keadilan.

"Jujurlah akui kesalahanmu. Ambil hikmahnya di balik sidang kali ini. Gunakan hak konstitusimu sebagai warga negara. Hadapi kasus sarang burung walet dengan ksatria di pengadilan dan harus menerima apa pun keputusan dari pengadilan," tuturnya.

Yani kembali menambahkan, pihaknya tetap berharap kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus sarang burung walet tersebut dapat melanjutkan penanganan perkara dengan cepat.

"Proses praperadilan yang dimenangkan korban Novel harusnya dapat dijadikan rujukan bagi Kejaksaan kembali melanjutkan kasus sarang burung walet dan mengadili Novel Baswedan di pengadilan. Hal itu penting bagi kejelasan kelanjutan perkara yang sudah puluhan tahun belum juga terungkap," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya