Berita

Aktivis Gugat Novel Baswedan dan Corong Rakyat gelar aksi di persidangan penyiraman air keras/Istimewa

Hukum

Datangi Sidang PN Jakut, Aktivis Minta Novel Bersikap Ksatria Seperti Pelaku Penyiram Air Keras

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sidang kasus penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (2/4) turut dihadiri Aktivis Gugat Novel Baswedan (AGN) bersama Corong Rakyat.

Mereka meminta agar sikap terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir diteladani Novel dengan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet di Bengkulu.

"Sikap gentlemen Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kami acungi jempol. Novel Baswedan tergugahlah, jangan merasa paling kebal hukum dan tidak bisa dipidana. Contoh sikap kesatria Ronny dan Kadir," terang Koordinator aksi Daud.


Tampak dukungan agar Novel Baswedan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet dituangkan dalam media poster mereka bertuliskan #LawanCorona, #DirumahAja, #AdiliNovelBaswedan, #NovelBaswedanBersikaplahGentlemen.

"Kami akan acungi jempol juga jika Novel Baswedan mau disidangkan atas kasus sarang burung walet. Kalau mau jadi pahlawan jangan nanggung, akui saja kesalahan lama jangan ditutup rapat-rapat bangkai dosa-dosamu. Lama-lama juga akan terendus," tambah dia.

Lebih jauh, dia juga mendesak agar Kejagung gerak cepat untuk menangani kasus sarang burung walet yang lama mengendap dengan mendorong berkasnya ke pengadilan.

"Prioritaskan kepentingan rakyat kecil juga, hukum tidak boleh tebang pilih. Novel Baswedan juga harus bisa diadili, jangan cuma rakyat kecil saja," tuturnya.

Sementara itu, aktivis AGN Yani mengingatkan agar Novel bisa mengambil pelajaran dan melihat nasib para korban dan keluarga dalam kasus sarang burung walet yang sampai saat ini masih mencari keadilan.

"Jujurlah akui kesalahanmu. Ambil hikmahnya di balik sidang kali ini. Gunakan hak konstitusimu sebagai warga negara. Hadapi kasus sarang burung walet dengan ksatria di pengadilan dan harus menerima apa pun keputusan dari pengadilan," tuturnya.

Yani kembali menambahkan, pihaknya tetap berharap kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus sarang burung walet tersebut dapat melanjutkan penanganan perkara dengan cepat.

"Proses praperadilan yang dimenangkan korban Novel harusnya dapat dijadikan rujukan bagi Kejaksaan kembali melanjutkan kasus sarang burung walet dan mengadili Novel Baswedan di pengadilan. Hal itu penting bagi kejelasan kelanjutan perkara yang sudah puluhan tahun belum juga terungkap," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya