Berita

Aktivis Gugat Novel Baswedan dan Corong Rakyat gelar aksi di persidangan penyiraman air keras/Istimewa

Hukum

Datangi Sidang PN Jakut, Aktivis Minta Novel Bersikap Ksatria Seperti Pelaku Penyiram Air Keras

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sidang kasus penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (2/4) turut dihadiri Aktivis Gugat Novel Baswedan (AGN) bersama Corong Rakyat.

Mereka meminta agar sikap terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir diteladani Novel dengan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet di Bengkulu.

"Sikap gentlemen Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kami acungi jempol. Novel Baswedan tergugahlah, jangan merasa paling kebal hukum dan tidak bisa dipidana. Contoh sikap kesatria Ronny dan Kadir," terang Koordinator aksi Daud.


Tampak dukungan agar Novel Baswedan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet dituangkan dalam media poster mereka bertuliskan #LawanCorona, #DirumahAja, #AdiliNovelBaswedan, #NovelBaswedanBersikaplahGentlemen.

"Kami akan acungi jempol juga jika Novel Baswedan mau disidangkan atas kasus sarang burung walet. Kalau mau jadi pahlawan jangan nanggung, akui saja kesalahan lama jangan ditutup rapat-rapat bangkai dosa-dosamu. Lama-lama juga akan terendus," tambah dia.

Lebih jauh, dia juga mendesak agar Kejagung gerak cepat untuk menangani kasus sarang burung walet yang lama mengendap dengan mendorong berkasnya ke pengadilan.

"Prioritaskan kepentingan rakyat kecil juga, hukum tidak boleh tebang pilih. Novel Baswedan juga harus bisa diadili, jangan cuma rakyat kecil saja," tuturnya.

Sementara itu, aktivis AGN Yani mengingatkan agar Novel bisa mengambil pelajaran dan melihat nasib para korban dan keluarga dalam kasus sarang burung walet yang sampai saat ini masih mencari keadilan.

"Jujurlah akui kesalahanmu. Ambil hikmahnya di balik sidang kali ini. Gunakan hak konstitusimu sebagai warga negara. Hadapi kasus sarang burung walet dengan ksatria di pengadilan dan harus menerima apa pun keputusan dari pengadilan," tuturnya.

Yani kembali menambahkan, pihaknya tetap berharap kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus sarang burung walet tersebut dapat melanjutkan penanganan perkara dengan cepat.

"Proses praperadilan yang dimenangkan korban Novel harusnya dapat dijadikan rujukan bagi Kejaksaan kembali melanjutkan kasus sarang burung walet dan mengadili Novel Baswedan di pengadilan. Hal itu penting bagi kejelasan kelanjutan perkara yang sudah puluhan tahun belum juga terungkap," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya