Berita

Aktivis Gugat Novel Baswedan dan Corong Rakyat gelar aksi di persidangan penyiraman air keras/Istimewa

Hukum

Datangi Sidang PN Jakut, Aktivis Minta Novel Bersikap Ksatria Seperti Pelaku Penyiram Air Keras

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 15:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sidang kasus penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (2/4) turut dihadiri Aktivis Gugat Novel Baswedan (AGN) bersama Corong Rakyat.

Mereka meminta agar sikap terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir diteladani Novel dengan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet di Bengkulu.

"Sikap gentlemen Ronny Bugis dan Rahmat Kadir kami acungi jempol. Novel Baswedan tergugahlah, jangan merasa paling kebal hukum dan tidak bisa dipidana. Contoh sikap kesatria Ronny dan Kadir," terang Koordinator aksi Daud.


Tampak dukungan agar Novel Baswedan bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet dituangkan dalam media poster mereka bertuliskan #LawanCorona, #DirumahAja, #AdiliNovelBaswedan, #NovelBaswedanBersikaplahGentlemen.

"Kami akan acungi jempol juga jika Novel Baswedan mau disidangkan atas kasus sarang burung walet. Kalau mau jadi pahlawan jangan nanggung, akui saja kesalahan lama jangan ditutup rapat-rapat bangkai dosa-dosamu. Lama-lama juga akan terendus," tambah dia.

Lebih jauh, dia juga mendesak agar Kejagung gerak cepat untuk menangani kasus sarang burung walet yang lama mengendap dengan mendorong berkasnya ke pengadilan.

"Prioritaskan kepentingan rakyat kecil juga, hukum tidak boleh tebang pilih. Novel Baswedan juga harus bisa diadili, jangan cuma rakyat kecil saja," tuturnya.

Sementara itu, aktivis AGN Yani mengingatkan agar Novel bisa mengambil pelajaran dan melihat nasib para korban dan keluarga dalam kasus sarang burung walet yang sampai saat ini masih mencari keadilan.

"Jujurlah akui kesalahanmu. Ambil hikmahnya di balik sidang kali ini. Gunakan hak konstitusimu sebagai warga negara. Hadapi kasus sarang burung walet dengan ksatria di pengadilan dan harus menerima apa pun keputusan dari pengadilan," tuturnya.

Yani kembali menambahkan, pihaknya tetap berharap kepada Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus sarang burung walet tersebut dapat melanjutkan penanganan perkara dengan cepat.

"Proses praperadilan yang dimenangkan korban Novel harusnya dapat dijadikan rujukan bagi Kejaksaan kembali melanjutkan kasus sarang burung walet dan mengadili Novel Baswedan di pengadilan. Hal itu penting bagi kejelasan kelanjutan perkara yang sudah puluhan tahun belum juga terungkap," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya