Berita

Terdakwa penyuap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri/RMOL

Hukum

Jaksa Ungkap Dugaan Markup Uang Suap Dilakukan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah Dan Agustiani Tio Fridelina

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya markup uang suap yang dilakukan oleh Kader PDIP Saeful Bahri yang juga Terdakwa.

Selain dilakukan oleh Saeful Bahri, diduga markup juga dilakukan oleh Kuasa Hukum DPP PDIP Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Saeful Bahri didakwa bersama-sama memberikan suap kepada Komisioner KPU Waktu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina senilai Rp 600 juta.


Dalam sidang ini terungkap bahwa Wahyu Setiawan meminta uang Rp 1 miliar kepada Harun Masiku melalui Agustiani dan Saeful.

Permintaan itu pun diteruskan oleh Saeful kepada Harun dengan melakukan pertemuan di restoran Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Donny Tri Istiqomah.

Namun, Saeful Bahri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Harun Masiku. Dan permintaan uang Rp 1,5 miliar itu disanggupi okeh Harun Masiku.

"Beberapa hari kemudian Harun Masiku kembali menyampaikan kepada Terdakwa bahwa telah siap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar sekaligus mengatakan kepada Terdakwa dengan kalimat "awal Januari saya dilantik!"," ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Selanjutnya pada 17 Desember 2019, Saeful Bahri mengirimkan surat DPP PDIP Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tertanggal 6 Desember perihal permohonan pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan lampiran fatwa MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan pengganti antar waktu (PAW) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Surat tersebut diserahkan kepada Retno Wahyudiarti selaku staf KPU sesuai arahan Wahyu Setiawan.

Pada hari yang sama, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful sejumlah Rp 400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan.

Disinilah terjadi markup dari uang suap yang telah diberikan oleh Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan.

Dimana, Saeful Bahri memerintahkan Moh. Ilham Yulianto untuk menukarkan uang Rp 200 juta ke dalam pecahan mata uang dolar Singapura yakni setara 20 ribu dolar Singapura dalam 20 lembar pecahan uang seribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai uang Down Payment (DP) melalui Agustiani Tio Fridelina di Plaza Indonesia.

Namun, sisa uang dari Harun Masiku sebesar Rp 200 juta tersebut dibagi rata untuk Saeful dan Donny Tri Istiqomah masing-masing mengambil Rp 100 juta.

Setelah menerima uang DP yang diterima sebesar 20 ribu dolar Singapura itu, Agustiani melaporkan kepada Wahyu serta menyampaikan bahwa Saeful akan bertemu dengan Wahyu di Mall Pejaten Village dengan mengirimkan pesan WhatsApp.

"Pesan itu bunyinya "Tunggu ya mas... Saiful kayaknya juga mau ketemu sama mas,, Tadi DP sama aku 200". Yang kemudian dijawab oleh Wahyu Setiawan dengan pesan WhatsApp "okay mbak"," ungkap Jaksa Ronald.

Selanjutnya Saeful melakukan pertemuan dengan Wahyu Setiawan dan Agustiani di sebuah restoran di Mall Pejaten Village. Dalam pertemuan itu Saeful meminta bantuan Wahyu agar dapat membantu proses PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku sesuai surat permohonan DPP PDIP.

"Dan Wahyu Setiawan menjawab "Iya, saya upayakan"," kata Jaksa Ronald.

Setelah itu atas arahan Saeful Bahri, Agustiani Tio menyerahkan uang sejumlah 19 ribu dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan dengan mengatakan "Mas ini ada dana operasional".

" Selanjutnya Wahyu Setiawan hanya mengambil sebagian dari uang tersebut yaitu sejumlah 15 ribu dolar Singapura dan sisanya untuk Agustiani Tio Fridelina," terang Jaksa Ronald.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya