Berita

Tersangka penerima suap Harun Masiku, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Melalui Saeful Bahri, Jaksa KPK Ungkap Wahyu Setiawan Minta Uang Rp 1 M Ke Harun Masiku

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan diduga meminta uang senilai Rp 1 Miliar untuk mengupayakan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Jaksa KPK menjelaskan, awal mula terjadinya tawar menawar Harun Masiku dengan Wahyu Setiawan yang melibatkan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.


Kejadian itu terjadi setelah KPU tidak mengabulkan permohonan DPP PDIP untuk menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas dengan Harun Masiku pada 28 Agustus 2019.

Pada September 2019, Terdakwa Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk menyampaikan kepada Wahyu Setiawan agar dapat mengupayakan persetujuan dari KPU terkait pergantian Caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Setelah menyampaikan itu, pada 24 September 2019, Saeful Bahri mengirimkan pesan WhatsApp kepada Agustiani Tio Fridelina untuk diteruskan kepada Wahyu Setiawan yang berisi surat DPP PDIP nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 5 Agustus 2019.

"Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu Setiawan membalas pesan dengan isi pesan "Siap, mainkan"," ucap Jaksa Moch Takdir Suhan, Kamis (2/4).

Selanjutnya pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat DPP PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA  yang pada pokoknya DPP PDIP meminta fatwa MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP.

Selanjutnya pada 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia dilantik bersama seluruh calon anggota DPR RI terpilih.

Pada 5 Desember 2019 terjadi proses tawar menawar uang. Dimana, Saeful Bahri meminta Agustiani menanyakan kepada Wahyu Setiawan mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU dapat menyetujui permohonan DPP PDIP dan menawarkan uang sejumlah Rp 750 juta.

"Dengan kalimat kurang lebih "Tanyain berapa biaya operasionalnya, kalau bisa 750 (juta)"," jelas Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan.

Atas permintaan Saeful, Agustiani menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui pesan iMessage yang isi pesannya "Mas, ops nya 750 (juta) cukup mas?.

"Dan dibalas oleh Wahyu Setiawan dengan pesan iMessage "1000", yang maksudnya uang sebesar Rp 1 Miliar," ungkap Jaksa Ronald.

Selanjutnya Agustiani menyampaikan permintaan Wahyu Setiawan kepada Saeful.

Pada hari yang sama, Agustiani mengirimkan draft surat DPP PDIP nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa MA yang nantinya akan dikirimkan kepada Kapau melalui pesan WhatsApp kepada Wahyu beserta pesan "Bisa jd dasar utk menghitung kembali perolehan suara Sumsel 1 utk PDI Perjuangan? Atau KPU langsung memutuskan dgn dasar surat DPP Saja?".

"Atas pesan tersebut Wahyu Setiawan membalas "Kita akan upayakan yang optimal,"" kata Jaksa Ronald.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya