Berita

Menkumham, Yasonna Laoly/Net

Politik

Mata Koruptor Berkaca-kaca Dengar Usulan Menteri Yasonna

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly kembali menjadi sorotan publik. Kali ini mengenai usulannya dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menteri dari PDIP itu mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Usulan tersebut tak lepas dari kondisi lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas, sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.


Salah satu kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi lewat mekanisme revisi PP tersebut adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Menanggapi usulan Yasonna tersebut, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menuangkan komentarnya lewat akun Twitter pribadi miliknya.

"Menteri ini, idenya membuat mata koruptor berkaca-kaca, hati koruptor bergetar, tangan koruptor meninju langit dan berteriak lantang "koruptor bersatu tak bisa dikalahkan!” ungkap pria yang karib disapa Hensat ini secara satire, Kamis (2/4).

"Di belakang koruptor pecandu narkoba mengamini," sambung founder lembaga survei Kedaikopi itu dan mengakhiri dengan hastag bertuliskan #hensat.

Selain narapidana koruptor, kriteria berikutnya adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Lalu narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan dan terkahir berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya