Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti/Net

Kesehatan

PP Muhammadiyah Ingatkan Masyarakat Tentang Hukum Mengurus Jenazah

RABU, 01 APRIL 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat diminta untuk tidak menolak pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) sebagaimana yang terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menyatakan, dalam Islam mengurusi jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Karena itu, dalam kondisi darurat sekalipun, mengingat virus corona ini penularannya dianggap berbahaya, jenazah mesti diperlakukan sebagaimana mestinya, tanpa harus ditolak.


"Jika mereka beragama Islam, hak mereka sebagai muslim harus kita naikkan. Salah satunya apabila ada yang meninggal, kita rawat sebagaimana tuntutan syariat, dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan," ucap Abdul Muti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (1/4).

"Karena kondisinya tentu tidak semuanya. Kewajiban itu bersifat fardhu kifayah. Cukup diwakili oleh petugas medis atau keluarga yang sangat dekat apabila sehat dan kuat," sambungnya.

Menurut Abdul Muti, masyarakat terutama yang beragama Islam harus menunjukkan sikap islami yang penuh dengan kasih sayang terhadap sesamanya. Termasuk, terhadap jenazah dan keluarga yang ditinggalkan.

"Mereka tetap harus kita perlakukan secara manusiawi dengan penuh penerimaan dan kasih sayang. Menolak jenazah korban Covid-19 bukanlah perilaku islami," tuturnya.

"Tugas kita justru membangkitkan optimisme keluarga yang ditinggalkan dan menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat. Mereka sudah berat menanggung musibah dan beban itu hendaknya kita ringankan dengan membantu dan menerima mereka dengan sepenuhnya," demikian Abdul Muti.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya