Berita

MRT Jakarta/Net

Nusantara

Tekan Risiko Penyebaran Covid-19, Transportasi Jabodetabek Disetop

RABU, 01 APRIL 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka menekan risiko penyebaran virus Corona (Covid-19) yang kian mengkhawatirkan, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi.

Surat edaran dengan nomor SE .5 BPTJ Tahun 2020 yang diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jadebotabek (BPTJ), Polana B Pramesti, Rabu (1/4) bertujuan mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, maka perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dengan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pembatasan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

Pembatasan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

Selain itu juga akan dilakukan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.

Untuk Pemerintah Daerah dan instansi terkait diminta menyiapkan langkah-langkah strategis untuk membatasi aktivitas guna mengurangi penggunaan transportasi umum di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Adapun penerapan surat edaran tersebut tetap memperhatikan kebijakan Menteri Kesehatan dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan yang baru dan atau lebih tinggi.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana," tutup surat tersebut.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya