Berita

MRT Jakarta/Net

Nusantara

Tekan Risiko Penyebaran Covid-19, Transportasi Jabodetabek Disetop

RABU, 01 APRIL 2020 | 21:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka menekan risiko penyebaran virus Corona (Covid-19) yang kian mengkhawatirkan, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi.

Surat edaran dengan nomor SE .5 BPTJ Tahun 2020 yang diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jadebotabek (BPTJ), Polana B Pramesti, Rabu (1/4) bertujuan mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona, maka perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dengan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pembatasan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

Pembatasan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

Selain itu juga akan dilakukan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.

Untuk Pemerintah Daerah dan instansi terkait diminta menyiapkan langkah-langkah strategis untuk membatasi aktivitas guna mengurangi penggunaan transportasi umum di wilayah Jabodetabek serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Adapun penerapan surat edaran tersebut tetap memperhatikan kebijakan Menteri Kesehatan dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan yang baru dan atau lebih tinggi.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana," tutup surat tersebut.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya