Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tenang! Untuk Listrik Prabayar Atau Token Dapat Gratis Juga, Ini Caranya

RABU, 01 APRIL 2020 | 18:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keringanan pembayaran listrik yang telah ditetapkan pemerintah selama wabah virus corona, juga akan dirasakan oleh pengguna listrik prabayar alias token.

Pengguna listrik prabayar atau token, akan diberikan daya listrik gratis untuk pelanggan golongan 450 VA dan separuh daya listrik gratis untuk 900 VA.

Lalu bagaimana cara mengetahuinya?


Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan aplikasi, yang mana pelanggan akan diberikan kode voucher.

"Jadi udah ada aplikasi konsumen, nanti tinggal masukin ID pelanggan, lalu akan dapat voucher, dan tinggal masukkan saja. Jadi saya rasa sudah cukup valid diimplemetasikan ketika black out," ujar Hendra dalam keterangan video conference kepada wartawan, Rabu (1/4).

Ia berjanji akan mensosialisaikan hal ini agar dipahami oleh masyarakat luas.

"Sosialisasinya nanti melalui aplikasi supaya pelanggan token tidak bingung lagi," kata Hendra.

Per Desember 2019, pelanggan listrik 450 VA ada sebanyak 23,8 juta orang, dan pelanggan listrik golongan 900 VA  ada sebanyak 7,25 juta orang.

"Jumlah pelanggan 450 VA ada 23,8 juta, itu angka per Desember 2019 dan mungkin sudah bergerak lagi. Untuk yang 900 VA itu 7,25 juta pelanggan," kata Hendra.

Data itu tentu akan ada penambahan lagi.

Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan untuk golongan 450 VA, mulai April, Mei, hingga Juni akan mendapatkan listrik gratis sebesar jumlah penggunaan maksimum di tiga bulan sebelumnya, yaitu Januari hingga Maret.

Untuk golongan 900 VA, diberikan gratis setengah dari pemakaian maksimum selama 3 bulan sebelumnya.

Dengan kata lain, di April 2020, pelanggan tidak membayar listrik sebagaimana di bulan-bulan sebelumnya.

"Yang token 450 VA dapat gratis daya, dan untuk 900 VA tetap bayar, ibarat bayar setengahnya," jelasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya