Berita

Petugas Menyemprotkan Cairan Disinfektan/Net

Hukum

Darurat Corona, Ditjen PAS Menunda Penerimaan Tahanan Baru

RABU, 01 APRIL 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda penerimaan tahanan baru di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara ( rutan).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho mengatakan kondisi rutan sudah penuh melebihi batas.

“Bayangkan saja, jika satu membawa (virus) dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).


Kalaupun tahanan yang baru masuk terlihat sehat, dikhawatirkan dia merupakan pembawa (carrier) virus.

"Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,” kata Nugroho.

Selain menunda penerimaan tahanan, Ditjen PAS juga mengatur sejumlah langkah antisipasi terkait pencegahan penularan virus. Salah satunya meniadakan layanan kunjungan tahanan dan menghentikan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas atau rutan.

Kunjungan tahanan diganti dengan layanan panggilan video, yang berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga selesainya masa darurat wabah.

Pihaknya memahami bahwa tahanan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau pengacaranya.

“Tahanan butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka, jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,” ujar Nugroho.

Begitu juga dengan pembinaan, tahanan tetap bisa mendapatkan pembinaan mandiri dengan petugas tanpa harus mendatangkan pihak luar.

Upaya-upaya pencegahan penularan lainnya seperti penerapan SOP kesehatan meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan bilik sterilisasi, dilakukan oleh tiap lapas atau rutan.

Disediakan pula blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” kata Nugroho.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya