Berita

Petugas Menyemprotkan Cairan Disinfektan/Net

Hukum

Darurat Corona, Ditjen PAS Menunda Penerimaan Tahanan Baru

RABU, 01 APRIL 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda penerimaan tahanan baru di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara ( rutan).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho mengatakan kondisi rutan sudah penuh melebihi batas.

“Bayangkan saja, jika satu membawa (virus) dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).


Kalaupun tahanan yang baru masuk terlihat sehat, dikhawatirkan dia merupakan pembawa (carrier) virus.

"Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,” kata Nugroho.

Selain menunda penerimaan tahanan, Ditjen PAS juga mengatur sejumlah langkah antisipasi terkait pencegahan penularan virus. Salah satunya meniadakan layanan kunjungan tahanan dan menghentikan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas atau rutan.

Kunjungan tahanan diganti dengan layanan panggilan video, yang berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga selesainya masa darurat wabah.

Pihaknya memahami bahwa tahanan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau pengacaranya.

“Tahanan butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka, jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,” ujar Nugroho.

Begitu juga dengan pembinaan, tahanan tetap bisa mendapatkan pembinaan mandiri dengan petugas tanpa harus mendatangkan pihak luar.

Upaya-upaya pencegahan penularan lainnya seperti penerapan SOP kesehatan meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan bilik sterilisasi, dilakukan oleh tiap lapas atau rutan.

Disediakan pula blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” kata Nugroho.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya