Berita

Petugas Menyemprotkan Cairan Disinfektan/Net

Hukum

Darurat Corona, Ditjen PAS Menunda Penerimaan Tahanan Baru

RABU, 01 APRIL 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda penerimaan tahanan baru di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara ( rutan).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho mengatakan kondisi rutan sudah penuh melebihi batas.

“Bayangkan saja, jika satu membawa (virus) dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).


Kalaupun tahanan yang baru masuk terlihat sehat, dikhawatirkan dia merupakan pembawa (carrier) virus.

"Bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya,” kata Nugroho.

Selain menunda penerimaan tahanan, Ditjen PAS juga mengatur sejumlah langkah antisipasi terkait pencegahan penularan virus. Salah satunya meniadakan layanan kunjungan tahanan dan menghentikan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas atau rutan.

Kunjungan tahanan diganti dengan layanan panggilan video, yang berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga selesainya masa darurat wabah.

Pihaknya memahami bahwa tahanan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau pengacaranya.

“Tahanan butuh komunikasi dengan pengacaranya, atau narapidana dan anak dengan keluarganya. Itu hak mereka, jadi harus kita penuhi, tapi tetap kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing lapas/rutan,” ujar Nugroho.

Begitu juga dengan pembinaan, tahanan tetap bisa mendapatkan pembinaan mandiri dengan petugas tanpa harus mendatangkan pihak luar.

Upaya-upaya pencegahan penularan lainnya seperti penerapan SOP kesehatan meliputi pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, penyemprotan disinfektan, hingga pembuatan bilik sterilisasi, dilakukan oleh tiap lapas atau rutan.

Disediakan pula blok isolasi bagi narapidana dan tahanan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.

“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” kata Nugroho.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya