Berita

TB Hasanuddin/Net

Politik

TB Hasanuddin: Perppu 23/1959 Tidak Cocok Jadi Dasar Darurat Sipil, Ada Beda Konteks

SELASA, 31 MARET 2020 | 16:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerapan darurat sipil sebagai tindak lanjut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan pilihan tepat.

Politisi PDIP TB Hasanuddin menilai bahwa Perppu 23/1959 tentang Keadaan darurat tidak cocok dijadikan dasar. Sebab perppu dibuat saat situasi keamanan negara yang kala itu menganut demokrasi terpimpin dalam ancaman pemberontakan atau makar. Sehingga, sambungnya, membutuhkan tindakan kemiliteran.

“Waktu itu dalam keadaan bahaya, jadi keselamatan negara itu akan menjadi taruhan kalau tidak diperlakukan darurat sipil, atau darurat militer,” ujar TB Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).


Di dalam UU tersebut juga dijabarkan melarang orang-orang melakukan keramaian atau berkumpul, tapi dalam konteks ancaman terhadap negara. Bahkan saat itu berita harus disortir dan wartawan yang mau wawancara harus izin pemerintah dan alat komunikasinya disadap.

“Jadi kalau itu dilakukan untuk kasus corona tidak tepat,” kata purnawirawan jenderal TNI bintang dua itu.

Menurutnya, karantina wilayah adalah pilihan yang paling baik dilaksanakan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan rakyat atas bahaya pandemik Covid -19. Apalagi karantina wilayah sudah diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi sudah clear-lah selama pemeintah mengacu pada pada UU 6/2018 enggak ada masalah. Yang saya harapkan di dalam membuat keputusan ini harus ada koordinasi yang baik antara pusat dan daerah,” tutup anggota Komisi I DPR RI itu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya