Berita

Presiden Jokowi/Net

Nusantara

Dampak Virus Corona, Pemerintah Gratiskan Listrik Selama Tiga Bulan

SELASA, 31 MARET 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah sudah menetapkan covid 19 sebagai faktor fisiko yang menimbulkan kedaruratan.

Jumlah kasus yang semakin meningkat serta tingginya resiko penyebaran membuat pemerintah akhirnya memilih opsi pembatasan sosial berskala besar atau (PSBB).

Dalam konferesi persnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta  agar kebijakan pembatasan sosial maupun pembatasan fisik berskala besar dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.


Menyadari imbas virus corona sangat berdampak kepada ekonomi masyarakat, Jokowi menegaskan ia akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat, sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan No 6/2018.

Di antaranya adalah membebaskan tagihan listrik selama tiga bulan berturut-turut.

"Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu April, Mei dan Juni 2020," ujar Jokowi, dalam siaran langsungnya, Selasa (31/3).

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan diberikan diskon 50 persen.

"Artinya, pelanggan cukup membayar separuhnya saja selama April, Mei, dan Juni," tegas Jokowi.

Kebijakan ini diharap bisa membantu warga yang terdampak virus corona.

Jokowi juga berpesan kepada setiap kepala daerah untuk memantau warganya agar penanganan virus corona bisa berjalan tepat sasaran dan efektf.

Juga agar para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri tanpa koordinasi.

"Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penanganan virus Covid-19 adalah sebesar Rp 405 triliun," ujar Jokowi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya