Berita

Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno/Net

Politik

PDIP: Harus Diakui Perppu 23/1959 Punya “Daya Paksa” Yang Tinggi

SELASA, 31 MARET 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti dengan darurat sipil memang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

Politisi PDIP Hendrawan Supratikno turut meminta pemerintah untuk meneliti lebih lanjut dasar hukum yang digunakan dalam mengambil kebijakan. Ini lantaran Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya yang dijadikan dasar darurat sipil dinilai sudah usang.

“Sudah banyak pasal yang harus disesuaikan dengan kondisi era reformasi,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (31/3).


Menurutnya, Perppu Keadaan Bahaya memang memberikan kewenangan yang besar kepada aparat keamanan untuk memaksa sipil. Khususnya di pasal 14 dan 15 yang masing terdiri dari tiga ayat.

“Memang harus diakui. Perppu 23/1959 dinilai memiliki "daya paksa" yang tinggi. Darurat Sipil diatur di Bab 2 dalam pasal 8 hingga 21, dan pasal 46,” terangnya.

Atas alasan itu, dia menilai bahwa hal yang paling bijaksana saat ini adalah semua orang berhenti berspekulasi dan menunggi Peraturan Pemerintah (PP) yang digodog pemerintah sebagai turunan dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  

“Jadi yang paling bijaksana adalah menunggu PP yang sedang dipersiapkan, merupakan penjabaran dari UU 6/2018, daripada berspekulasi tentang implementasi darurat sipil,” tutup anggota Komisi XI DPR itu.

Adapun pasal 14 ayat 1 Perppu 23/1959 berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menenpatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa”.
 
Ayat 2 berbunyi,”pejabat yang memasuki, menyelidiki atau yang mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan dan menyampaikan kepada Penguasaha Darurat Sipil.

Ayat 3 berbunyi,” pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.

Sedangkan pasal 15 ayat satu berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu”.
 
Ayat 2 berbunyi, “pejabat yang melakukan pensitaan tersebut di atas harus membuat laporan pensitaan dan menyampaikannya kepada Penguasa Darurat Sipil dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam".

Ayat 3 berbunyi, “terhadap tiap-tiap pensitaan, pembatasan atau larangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Penguasa Darurat Sipil".

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya