Berita

Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Saleh Partaonan Daulay: Penggunaan Darurat Sipil Bertentangan Dengan Asas Hukum

SELASA, 31 MARET 2020 | 15:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dinilai telah mengesampingkan asas hukum terkait penerapan kebijakan darurat sipil untuk menangani wabah virus corona (Covid-19) di tanah air. Pasalnya, masih ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang lebih spesifik justru tidak dilaksanakan oleh pemerintah.

Begitu kata anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (31/3).

"Penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini," kata Saleh Daulay.


Politisi PAN ini menyesalkan sikap yang diambil oleh pemerintah tersebut. Karena, pemerintah terkesan tidak ingin terbebani menanggung kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19 ini.

"Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar," jelasnya.

Atas dasar itu, Saleh yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyarankan pemerintah sebaiknya menetapkan darurat kesehatan. Sebab, faktanya saat ini kesehatan masyarakat tengah darurat penyebaran Covid-19.

"Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan," demikian Saleh Daulay.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya