Berita

Taufikurahman/Net

Politik

UU Karantina Tidak Didesain Hadapi Situasi Seperti Wabah Covid-19, Perppu Karantina Wilayah Harus Diterbitkan

SELASA, 31 MARET 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Guna mencegah penyebaran  Coronavirus disease (Covid-19) semakin meluas, sejumlah pihak terus mendesak agar Pemerintah segera melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Terkait hal ini, Politisi Partai Demokrat Taufiqurrahman menjelaskan, secara pengertian lockdown dapat diartikan larangan untuk orang-orang keluar atau masuk ke suatu area karena keadaan darurat.

Setelah memperoleh pengertian, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang berhak menetapkan status lockdown tersebut? Kegiatan apa yang dilakukan selama lockdown? Siapa penanggungjawabnya? Lembaga apa yang terlibat dan bagaimana koordinasinya? Bagaimana hak dan kewajiban orang-orang yang di lockdown? Serta pertanyaan-pertanyaan lainnya.


Menurutnya, jika lockdown diambil sebagai salah satu cara mencegah penyebaran atau menahan laju penyebarannya, maka untuk Indonesia sistem hukumnya belum bisa memberikan dasar yang kuat dan implementatif terkait pelaksanaan lockdown ini.

"Karantina Wilayah sebagaimana yang dimaksud UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, memiliki kemiripan dengan pengertian lockdown. Tapi persoalannya materi UU ini setelah saya pelajari tidak didesain untuk menghadapi situasi seperti permasalahan Wabah Covid-19 sekarang ini," jelas Taufiqurrahman kepada Redaksi, Selasa (31/3).

Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini melanjutkan, jika membaca Pasal 49 ayat 3 UU Kakes ini, yang menetapkan status Karantina Wilayah berada di level Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan.

Kendati begitu kewenangannya pasti akan sangat terbatas terkait fungsi koordinasi dan otoritasisasi dengan Kementerian lain dan atau Kepala-kepala Daerah, termasuk juga penggunaan kekuatan bersenjata, penegakan hukum, keuangan, dan lain-lain

"Jadi solusi dari saya adalah jika dianggap Karantina Wilayah salah satu jalan yang baik untuk mencegah dan atau menahan laju penyebaran Pandemik Covid-19, maka buatlah Perppu Karantina Wilayah segera dikarenakan alasan situasi yang sangat mendesak," jelas Taufiqurrahman.

Nantinya di dalam Perppu tersebut dapat diatur terkait apa saja yang dimaksud dengan karantina wilayah, Levelnya apa saja. Sebagai contoh bisa saja dimulai dari RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan sampai level Negara atau tergantung obyek wilayah apa yang mau di karantina.

"Masing-masing tingkatan siapa yang berhak menetapkan? Tanggung jawabnya pemerintah seperti apa? Hak dan Kewajiban Rakyat yang dikarantina seperti apa? Tugas masing-masing lembaga apa? Penegakan hukum bagaimana? Dan lainnya," sambung Taufiqurrahman.

"Karantina Wilayah ini bukan hanya diperuntukkan karena masalah kesehatan semata, bisa jadi karena penyebab atau faktor lain yang mengharuskan suatu area di karantina," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya