Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Net

Politik

Hanya Satu Pasal Perppu Darurat Sipil Yang Relevan Dengan Covid-19

SELASA, 31 MARET 2020 | 14:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah gagal paham menyikapi pandemik virus corona dengan menggunakan darurat sipil. Sebab darurat sipil yang mengacu pada Perppu 23/1959 isinya sudah tidak relevan dengan kondisi darurat Covid-19.

"kalau dibaca secara keseluruhan, perppu tersebut sudah tidak relevan lagi. Hanya di Pasal 19 yang katakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah, yang lain sudah tidak relevan," kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat rapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajaran di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Ia menjabarkan, kebijakan darurat sipil juga seharusnya melibatkan banyak instrumen. Mulai dari menteri hingga syarat-syarat mutlak sebuah wilayah bisa dikatakan darurat sipil, seperti keadaan darurat perang, darurat keamanan, serta negara bahaya dari bencana alam.


"Saya pikir ini (kondisi saat ini) enggak seperti itu. Dalam konteks itu (darurat sipil) jauh," sambung Habiburokhman.

Oleh karenanya, ia lebih sepakat pemerintah menerapkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.

"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, tapi bisa sampaikan kepada Pak Presiden," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya