Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Net

Politik

Hanya Satu Pasal Perppu Darurat Sipil Yang Relevan Dengan Covid-19

SELASA, 31 MARET 2020 | 14:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah gagal paham menyikapi pandemik virus corona dengan menggunakan darurat sipil. Sebab darurat sipil yang mengacu pada Perppu 23/1959 isinya sudah tidak relevan dengan kondisi darurat Covid-19.

"kalau dibaca secara keseluruhan, perppu tersebut sudah tidak relevan lagi. Hanya di Pasal 19 yang katakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah, yang lain sudah tidak relevan," kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat rapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajaran di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Ia menjabarkan, kebijakan darurat sipil juga seharusnya melibatkan banyak instrumen. Mulai dari menteri hingga syarat-syarat mutlak sebuah wilayah bisa dikatakan darurat sipil, seperti keadaan darurat perang, darurat keamanan, serta negara bahaya dari bencana alam.


"Saya pikir ini (kondisi saat ini) enggak seperti itu. Dalam konteks itu (darurat sipil) jauh," sambung Habiburokhman.

Oleh karenanya, ia lebih sepakat pemerintah menerapkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.

"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, tapi bisa sampaikan kepada Pak Presiden," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya