Berita

Jenazah pasien corona yang meninggal/Net

Politik

Bukan Darurat Sipil, Walhi: Pemerintah Harus Segera Tetapkan Darurat Kesehatan

SELASA, 31 MARET 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah wabah virus Corona baru (Covid-19) yang kian meluas, Pemerintah seharusnya segera menetapkan Darurat Kesehatan bukan malah menetapkan Darurat Sipil seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Senin Kemarin (30/3).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  menilai Warga telah dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir. Oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat amat dibutuhkan saat ini.

"Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga," ujar Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Kelas Walhi Wahyu A Perdana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).


Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada dalam otoritas kesehatan, bukan malah dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer.

Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

"Negara harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," jelasnya.

Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Selain itu, perlu juga menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU 6/2018 dimana Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan Ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya untuk kebutuhan hidup harian dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial


"Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa dirinya keluar dari pandemi ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara," pungkas Wahyu.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya