Berita

Jenazah pasien corona yang meninggal/Net

Politik

Bukan Darurat Sipil, Walhi: Pemerintah Harus Segera Tetapkan Darurat Kesehatan

SELASA, 31 MARET 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah wabah virus Corona baru (Covid-19) yang kian meluas, Pemerintah seharusnya segera menetapkan Darurat Kesehatan bukan malah menetapkan Darurat Sipil seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Senin Kemarin (30/3).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  menilai Warga telah dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir. Oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat amat dibutuhkan saat ini.

"Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga," ujar Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Kelas Walhi Wahyu A Perdana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).


Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada dalam otoritas kesehatan, bukan malah dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer.

Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

"Negara harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," jelasnya.

Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Selain itu, perlu juga menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU 6/2018 dimana Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan Ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya untuk kebutuhan hidup harian dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial


"Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa dirinya keluar dari pandemi ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara," pungkas Wahyu.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya