Berita

Jenazah pasien corona yang meninggal/Net

Politik

Bukan Darurat Sipil, Walhi: Pemerintah Harus Segera Tetapkan Darurat Kesehatan

SELASA, 31 MARET 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah wabah virus Corona baru (Covid-19) yang kian meluas, Pemerintah seharusnya segera menetapkan Darurat Kesehatan bukan malah menetapkan Darurat Sipil seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Senin Kemarin (30/3).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  menilai Warga telah dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir. Oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat amat dibutuhkan saat ini.

"Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga," ujar Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Kelas Walhi Wahyu A Perdana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3).


Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada dalam otoritas kesehatan, bukan malah dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer.

Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

"Negara harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," jelasnya.

Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Selain itu, perlu juga menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU 6/2018 dimana Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan Ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya untuk kebutuhan hidup harian dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial


"Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa dirinya keluar dari pandemi ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara," pungkas Wahyu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya