Berita

Saeful Bahri segera jalani sidang perdana/RMOL

Hukum

Lusa, Saeful Bahri Jalani Sidang Perdana Di PN Jakarta Pusat

SELASA, 31 MARET 2020 | 11:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Saeful Bahri, akan menjalani sidang perdana pada Kamis lusa (2/4).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari Kamis tanggal 2 April," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).


"Untuk teknis sidang saat ini akan diupayakan melalui Vicon (video conference). Akan tetapi tentu hal tersebut nanti akan dikoordinasikan dengan majelis hakim lebih dahulu," imbuh Ali.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga telah menyiapkan ruangan beserta peralatan untuk terdakwa, saksi-saksi, dan JPU di Gedung KPK jika Majelis Hakim menyatakan sidang melalui video conference.

Diketahui, Saeful Bahri merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, berkaitan dengan pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Harun Masiku.

KPK sendiri telah memeriksa sebanyak 32 saksi untuk mendalami kasus ini. Di antaranya Ketua KPU Arief Budiman, eks anggota KPU Evi Novida Ginting, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, anggota DPR RI Riezky Aprilia, dan tersangka Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri didakwa menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 13 UU RI 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya