Berita

Sri Sultan Hamengku Buwono X/Net

Nusantara

Pemda DIY Tidak Melarang Pemudik Yang Datang Tapi Ada Ketentuannya, Apa Itu?

SELASA, 31 MARET 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menginformasikan tentang peraturan untuk para pemudik yang datang ke Yogyakarta di tengah wabah virus corona.

Peraturan tersebut telah resmi dikeluarkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Melalui akun Twitternya, Humas Pemda DIY menjelaskan bahwa Sri Sultan tidak melarang warganya untuk mudik. Namun, Sri Sultan memberikan ketentuan bagi para pemudik tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.


Surat Edaran No.2/SE/III/2020 tersebut, ditujukan selain untuk pemudik, juga diberikan kepada masyarakat luas serta Pemerintah Desa maupun Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penetapan status tanggap darurat Covid-19 di DIY telah dimulai sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020, maka Sri Sultan pun memberikan lima poin wajib bagi warganya yang mudik.

Poin itu tercantum jelas dalam Surat Edaran No.2/SE/III/2020, yaitu:

Berikut rinciannya;

1. Melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan.
2. Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
3. Menggunakan masker selama isolasi mandiri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
5. Menghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak napas.

Sementara bagi warga yang menetap, ada ketentuan, yakni;

1. Melaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
3. Memantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati imbauan.

Instruksi lain juga ditujukan kepada Pemerintah Desa atau diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren.

Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya