Berita

Pengamat militer, Al Araf/Net

Politik

Pengamat Militer: Darurat Sipil Itu Pilihan Terakhir

SELASA, 31 MARET 2020 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Joko Widodo bersikeras tidak melakukan opsi karantina wilayah untuk mengatasi penyebaran virus corona. Padahal sebagian besar wilayah Indonesia telah diserang wabah yang berasal dari Kota Wuhan, China, itu. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas pada Senin kemarin (30/3).

Jokowi menegaskan, kebijakan yang diambil adalah penerapan pembatasan sosial berskala besar. Bila perlu, penerapan darurat sipil akan dilakukan sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

Pengamat militer, Al Araf menjelaskan, kalau karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar itu berjalan efektif tanpa ada kekacauan, kerusuhan sosial, serta hasilnya baik, maka pemerintah tidak perlu menerapkan status darurat sipil.


Apalagi, berdasarkan UU No 6/2008, sebenarnya pemerintah dapat melakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.

"Dengan melakukan dua hal itu, pemerintah sebenarnya dapat melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat dengan menutup sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan lainnya," terang Al Araf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/3).

Menurutnya, pemerintah dapat melakukan pemaksaan dengan mengedepankan pendekatan keamanan oleh kepolisian dalam menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar itu.

Namun demikian, jika menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar, maka pemerintah perlu menyiapkan kebutuhan pangan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan realokasi APBN minimal Rp 350 triliun.

"Anggaran APBD di daerah juga perlu dialokasikan untuk mengatasi corona. Pada saat bersamaan dukungan ke tenaga medis, rumah sakit dan rumah sakit darurat perlu dilakukan secara baik," kata Direktur Imparsial itu.

Untuk status darurat sipil, Al Araf menyatakan, hal tersebut bisa diberlakukan sebagai pilihan terakhir. Kalau situasi dan kondisi keamanan sudah terjadi kekacauan berupa penjarahan hingga kerusuhan sosial.

Sementara, untuk kondisi saat ini masih terbilang aman. Belum ada kerusuhan massal, penjarahan, dan konflik sosial. Sehingga pemerintah belum perlu menerapkan status darurat sipil saat ini.

"Saat ini pemerintah sebaiknya menerapkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar yang lebih efektif," tegasnya.

Terakhir, Al Araf menyampaikan bahwa dalam mengatasi corona ini peran serta masyarakat menjadi penting. Masyarakat harus melakukan social distancing itu secara konsisten.

Masyarakat juga perlu membangun solidaritas sosial antarmasyarakat untuk saling membantu di antara mereka dalam berbagai hal, baik saling membantu dalam dukungan kebutuhan makan, bantuan kesehatan, dan lainnya.

"Tanpa solidaritas yang kuat dan kepatuhan kepada social distancing, upaya mengatasi corona sulit dilakukan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya