Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

4 Alasan Perppu Keadaan Bahaya Tidak Cocok Jadi Pegangan Jokowi

SELASA, 31 MARET 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Opsi darurat sipil yang dipilih Presiden Joko Widodo memunculkan tanda tanya besar publik, termasuk anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ini lantaran sebelumnya pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kebijakan lockdown sedang digodok pemerintah.

“Dengan adanya opsi baru ini, pemerintah kelihatannya belum siap untuk mengambil keputusan yang cepat dan tegas. Sementara, masyarakat sedang menunggu kebijakan yang dianggap dapat memutus penyebaran virus corona di Indonesia,” ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (31/3).

Saleh mengatakan pilihan pemerintah untuk menerapkan darurat sipil berdasarkan Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya kuranglah tepat. Diapun mengurai beberapa alasan perppu tersebut kurang pas dijadikan dasar.

“Pertama, kelahiran perppu itu sendiri lahir di masa revolusi sebagai respon terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal,” katanya.

Kedua, lanjut Saleh, perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah. Karena itu, jika perppu itu diterapkan belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada saat ini.

Ketiga, perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam. Salah satunya bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, bencana yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam. Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian.

Keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum). UU tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.

”Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya